DetikSR.Id LUBUKLINGGAU- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Kadar Zakat 1446 H/2025 M di Ruang Rapat Kantor BAZNAS Kota Lubuk Linggau, Selasa(11/03/2025).
Acara tersebut diadakan sebagai bentuk kerja sama antara BAZNAS, Kantor Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau , Pemerintah Kota Lubuk Linggau , serta organisasi kemasyarakatan.
Rapat dipimpin langsung Ketua BAZNAZ Kota Lubuk Linggau ,
Drs. H. Harnan, MH dihadiri oleh berbagai pihak terkait mewakili Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kabag Kesra, H Ahyar El Hafis, SH M.AP, Kemenag, Junaidi Otto SH, Majelis Ulama Indonesia (MUI ), Drs.H. M. Asri MM. Kepada media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat usai menghadiri rapat tersebut mengatakan, fokus utama pertemuan ini adalah menentukan besaran kadar zakat yang akan diberlakukan di Kota Lubuk Linggau untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan penting yang diambil akan menjadi pedoman resmi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Peserta sidang menyepakati bahwa zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 kg beras per jiwa, sesuai syariat Islam dan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok di masyarakat. Sedangkan dalam bentuk tunai sebesar Rp.35.000,- Hal lain yang dibahas adalah besaran fidyah.
Fidyah adalah denda atau ganti rugi yang dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur. Besaran fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M adalah Rp. 30.000,- per jiwa per hari ( Rif ).