DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Biadab, kata-kata ini pantas disematkan kepada Dodi Iryanto, warga Jln. Jendral Sudirman RT 05 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau ini, pasalnya pria berusia 45 tahun tersebut diduga tega memperkosa anak tirinya masih berusia 12 tahun.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan ibu korban, akhirnya tersangka diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatrera Selatan ( Sumsel ). “ Penangkapan tersangka , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak yakni tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ini, berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi : LP/B-255/IX/2024/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 11 September 2024 “ ujar Kapolres Lubuk Lingggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resktim, AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso, Kanit Pidum Ipda Suwarno, dan Ps. Kanit UPPA, Aiptu Dibya, sebagaimana dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Kamis(12/09/2024).
Dijelaskan, kasus yang mendera tersangka berprofesi karyawan swasta telah sembilan kali memaksa korban ini, pertama kali terjadi pada bulan Mei 2024, saat itu ibu korban pergi kecurup karena kakek korban meninggal, dan pada hari itu korban tidak di ajak ibu korban ke curup karena ibu balik hari.
Ibu korban pergi ke curup sekitar jam 17.00 wib dan pulang ke rumah malam hari namun korban tidak ingat jam berapa ibu korban pulang ke rumah. Dan sekitar jam 02.00 wib korban keluar dari kamar korban untuk buang air kecil tiba-tiba ayah tiri korban Dodi Iryanto langsung memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban, saat itu korban kaget dan ketakutan namun ayah tiri bejat ini langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar korban namun korban menolak dengan cara mendorong tubuh ayah korban dan korban mencoba juga untuk teriak namun ibu korban tidak mendengar mungkin pada saat itu ibu korban tidur nyenyak karena baru pulang daqri curup dan kecapekan, korban mencoba untuk teriak lagi namun mulut korban di tutup oleh ayah tirinya dengan cara telapak tangan kirinya menutup mulut korban sambil menarik korban ke kamar dan mencium pipi kiri dan kanan lalu korban memberontak dengan cara mendorong tubuh ayah korban , namun dia tetap memaksa ingin mencium pipi kiri dan kanan korban sambil mengancam korban “ KAU JANGAN MELAWAN DAN TERIAK KAGEK AKU PUKUL” (sambil mencubit paha kanan korban) dan korban ketakutan tetap menolak dan ayah tiri korban mecoba membujuk korban sambil berkata “ KAGEK AYAH BELI KE KAU HP” dan korban hanya diam saja, dan terjadilah kasus pemerkosaan merusak masa depan anaknya tersebut.
“ Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan Barang Bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka Dodi Iryanto dilakukan penahanan di sel kandang Macan Polres Lubuk Linggau “, pungkasnya. (Rif).