Bravo!!! Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Narkoba 103,49 gram dari Jambi

Berita Daerah76 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU –
Perang terhadap peredaran narkoba tak pernah henti dilakukan jajaran Polres Lubuk Linggau , Polda Sumatera Selatan (Sumsel), teranyar, Satresnarkoba dibawah Komando Kasat Resnarkoba,
AKP Najamuddin berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 103,49 gram.

Adapun tersangkanya yakni DAS (37), seorang pria warga Kelurahan Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Tersangka diamankan saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Senin(30/06/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dapat merusak anak bangsa ini berkat informasi positif dari masyarakat. Nah, berbekal informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Saat anggota Sat Res Narkoba bersama saksi melakukan upaya penangkapan, tersangka DAS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar kantong plastik warna putih susu ke bawah kolong kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh saksi dan anggota yang melakukan pengamanan. Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas menunjukkan kantong plastik yang dilemparkannya. Tersangka mengakui bahwa kantong tersebut adalah miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kantong plastik tersebut, petugas mendapati satu plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.

Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto barang bukti mencapai 103,49 (seratus tiga koma empat sembilan) gram. Atas perbuatannya, tersangka DAS berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan lancar. Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran gelap narkotika dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kegiatan penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Lubuk Linggau dalam mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau. ” Tersangka disangkakan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
* Atau Kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *