Bravo Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel Jelang Nataru, 311,81 Gram Sabu Gagal Beredar

Berita Daerah180 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Bravo, Luar biasa, mungkin kata-kata ini patut disematkan kepada segenap Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel. Pasalnya dibawah Komando IPTU Nopera Enam Jaya Putra, selaku Kasat Resnarkoba ini, jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ( Nataru ) telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ratusan kilo gram, Kamis(05/12/2024) sekira jam 15.30 WIB.

Adapun tersangkanya dua orang yakni Debi Pangga (21) warga Gang Cemara II Rt.05 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau / jalan Cianjur Rt.09 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau dan M. Rizky Effendi (22) warga Jalan Mangga Besar Gang Kenari Rt.01 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

“ Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP / A / 57 / XII / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 05 Desember 2024 “, ujar AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resnarkoba , IPTU Nopera Enam Jaya Putra ,SH, M.Si didampingi Kanit Idik II IPDA Prayitno SH, Kamis(12/12/2024).

Mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas ini menjelaskan, total barang haram yang dapat merusak anak bangsa diamankan dari kedua tersangka ditempat kejadian perkara ( TKP ) di Jalan Cianjur Rt.06 Kelurahan Ponogoro Kecamatan Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau ini, dengan berat bruto 311,81 gram.

Rinci dijelaskan, IPTU Nopera Enam Jaya Putra yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sumsel atas prestasinya ungkap kasus peredaran narkoba ini yakni meliputi 1 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto : 78,43 gram, 1 (satu) plastik plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto : 8,26 gram, 6(enam) plastik plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto : 2,05 gram dan 3 (satu) kantong plastik yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto : 223,07 gram.

“ Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *