DetikSR.id Jakarta, 29 Juli 2025 — Ketua Komisi Ekonomi DPP Partai Ummat, Buya Fikri Bareno, dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memerintahkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.
Dalam pernyataan sikapnya, Buya Fikri menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah konyol, menyusahkan rakyat, serta melanggar hak asasi manusia.
“Bank itu kan tempat menyimpan uang. Kenapa harus dibekukan kalau tidak aktif selama 3 sampai 12 bulan? Ini kebijakan yang sangat merugikan masyarakat. Negara tidak boleh semena-mena membuat aturan yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
Buya Fikri juga menyoroti potensi dampak besar terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Ia memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, yang bisa mengarah pada rust money atau penarikan besar-besaran dana oleh masyarakat, hingga berujung pada krisis perbankan.
“Kalau rakyat tidak percaya lagi pada bank, akan terjadi penarikan dana besar-besaran. Ini sangat berbahaya dan bisa membuat ekonomi negara kolaps,” tambahnya.
Lebih lanjut, Buya Fikri menekankan bahwa Presiden Prabowo harus bersikap tegas dan memberikan peringatan keras kepada PPATK atas kebijakan yang dinilainya sembrono dan membahayakan reputasi presiden di mata rakyat.
“Presiden harus memberi pelajaran kepada PPATK yang membuat kebijakan serampangan. Ini bisa membuat rakyat marah dan hilang kepercayaan kepada pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan PPATK bertentangan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
“Tujuan kemerdekaan itu salah satunya adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan anti Pancasila,” tegas Buya Fikri.
Partai Ummat melalui Buya Fikri menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan tokoh bangsa untuk turut mengawal isu ini agar tidak merugikan kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (Ervinna)