585 Views
DetikSR.id Tenjo Bogor Kodim 0621/Suryakencana-Danposmil Kec Tenjo Sertu Iwan Setiawan bersama Serda Joko dan Kopka Anjar melaksanakan giat pendampingan Bawaslu Kec Tenjo dalam rangka penertiban APK dan baligo yang menyalahi aturan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Tenjo Maman Sumantri,Ketua bawaslu kec Tenjo Adhari,Kanit Pol PP Tenjo Sopian dan Anggota Babinsa Serda Joko dan Kopka Anjar,Danposmil Tenjo Sertu Iwan setiawan
Pelaksanaan penertiban APK dan Baligo dilaksanakan pukul 08.00 wib usai apel gabungan di halaman Kantor Bawaslu Tenjo yang di awali di seputaran desa bojong.
Danposmil Tenjo Sertu Iwan Setiawan mengatakan bahwa Babinsa hadir dalam rangka penertiban apk dan Baligo yang di pasang dan melanggar aturan yang telah di tentukan,Katanya pada Rabu (25/10/2023)
“Kami ditugaskan Koramil 0621-23/PP untuk mendampingi ketua Bawaslu dalam kegiatan ini”.Terangnya
Terpisah Danramil 0621-23/PP Kapten Inf Mulyadi mengatakan Babinsa Serda Joko bersama Kopka Anjar dan Danposmil Tenjo Sertu Iwan Setiawan ditugaskan untuk mendampingi kegiatan ketua Bawaslu Kec Tenjo dalam rangka penertiban APK (Alat Peraga kampanye) dan juga Baligo yang telah melanggar aturan,Katanya
“Pendampingan oleh babinsa merupakan tugas dan sinergitas dalam rangka menegakan disiplin di wilayah kecamatan Tenjo”.Jelas Danramil.(red)