517 Views
detikSR. id — Jakarta Barat — Bertempat di Komplek Perumahan Taman Ratu Blok EE no 17 RT 009 RW 010 Kel Duri Kepa Kel Kebon Jeruk Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat, Danramil 05/KJ Mayor Arh Wahyu Suko Sasongko bersama Tiga Pilar pimpin apel gabungan dalam rangka Eksekusi Pengosongan sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, PLT Panitra Muda Perdata Bapak Yus Yusuf, Juru Sita PN Bapak Mansur, Danramil 05/KJ Mayor Arh Wahyu Suko Sasongko, Kasubadal Ops Kompol Yudho Anto Hutri S.H, Wakapolsek Kebon Jeruk AKP Abu Bakar Sidik, Kaset Ops Polres Jakarta Barat AKP Widodo,
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Subartoyo, Kaur Ops Kapten Arh Yahya, Unit Intel Lettu Adam, Sekel Kel Duri Kepa Agus Setiawan, Kasat Pol PP Imam.
Kegiatan Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan dilakukan menindak lanjuti penetapan ketua Pengadilan Negri Jakarta Barat nomer : 388/PAN.01/W10 U2/HK.02.4/1/ 2023 tertanggal 19 Januari 2024 tentang perintah pelaksanaan Eksekusi pengosongan atas.
“Penetapan” Nomor: 25/2018 Eks. Jo.No. 010/2009. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Kami, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
Telah membaca surat No.:386/Per.Eks/FRH/II/2023, tertanggal 9
Februari 2023, oleh: FRANCISCA ROMANA, S.H., M.H. dan INSANI AKBAR,S.H., Advokat dan/atau Konsultan Hukum berkantor di FR&H Law Firm Jalan Kernang Selatan X No.8P, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DEEPAK RUPO CHUGANI, bertempat tinggal di Jalan Kuta Raya No. 10, RT.17 RW.007, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kotamadya Jakarta Utara,
berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 September 2017 semula selaku pembeli lelang, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON EKSEKUSI yang pada pokoknya pemohon telah memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat
dapat melaksanakan Sita Eksekusi atas objek barang yang telah dibelinya sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 010/2009 tertanggal 01 Mei 2009 dari Pejabat Lelang Kelas II Drs. Harry Hardianto, SH., MBA. Wilayah Jabatan DKI Jakarta Raya Jakarta IV, yang berkepala DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA, yaitu berupa:
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yaitu Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 4199/Duri Kepa, terletak di Komplek Perumahan Taman Ratu Indah Blok EE No. 17, Kecamatan Kebon
Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, luas tanah 895 m2 (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi) dan sekarang berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 010/2009 tertanggal 01 Mei 2009 yang berkepala DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA dari Pejabat Lelang Kelas II Drs. Harry Hardianto, SH., MBA. Wilayah Jabatan DKI Jakarta Raya,
kepemilikannya di dalam sertifikat telah beralih kepada pembeli lelang atas nama DEEPAK RUPO CHUGANI: Dalam permohonan eksekusi, antara: DEEPAK RUPO CHUGANI,..sebagai PEMOHON EKSEKUSI;
Lawan:
..sebagai…………….TERMOHON EKSEKUSI; ANDELA,…
Telah membaca pula:
Nomor: Jakarta Barat Ketua Pengadilan Negeri
1. Penetapan 25/2018 Eks. Jo.No. 010/2009., tanggal 2 Juli 2018, tentang Tegoran/Aanmaning;
2. Berita Acara Tegoran/Aanmaning Nomor: 25/2018 Eks. Jo. No. 010/2009, tanggal 19 Juli 2018;
3. Berita Acara Tegoran/Aanmaning Nomor: 25/2018 Eks. Jo. No. 010/2009, tanggal 25 Oktober 2018;
4. Penetapan
25/2018 Eks. Jo.No. 010/2009., tanggal 27 Nopember 2020, tentang Konstatering:
5. Berita Acara Konstatering Nomor. 25/2018 Eks. Jo. No. 010/2009, tanggal
15 Desember 2020;.
Personil gabungan penganan dalam lagian Eksekusi tersebut, personil Kodim 0503/JB dan Koramil 25 personil dipimpin Mayor Arh Suko Wahyu Sasongko, personil Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kebon JerukĀ 112 Pers DPP Kasubadal Ops Komplo Yudho Anto Hutri S.H, anggota Unit Intel Kodim DPP 3 personil dipimpin Peltu Tarmidi
Satpol PP 30 personil dipimpin Imam,
Team Bongkar 25 orang dipimpin Sukma Wijaya.
(Tyson)