Dasco Pimpin Rapat RUU Reforma Agraria, DPR dan Pemerintah Bahas Penataan Aset Hingga Konflik Tanah

Berita42 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah, pada (21/9/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pembahasan RUU Reforma Agraria memasuki tahap penting setelah DPR dan pemerintah sebelumnya melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif. RUU ini menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk menata kembali persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria, sekaligus mencari mekanisme penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam rapat tersebut hadir Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan serta sejumlah pimpinan Baleg, di antaranya Wakil Ketua Baleg Iman Sukri dan Sturman Panjaitan.

Sementara dari pemerintah hadir Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Dasco saat membuka rapat menegaskan bahwa pembahasan Panja digelar secara terbuka untuk publik. Ia mengatakan rapat dijadwalkan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB sebelum dilanjutkan dengan rapat kerja bersama pemerintah untuk memasuki agenda pengambilan keputusan.

“Perkenankan kami membuka rapat ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Pimpinan dan anggota Baleg, wakil pemerintah, serta hadirin berbahagia rapat panja hari ini akan berlangsung sampai pukul 11.30 WIB karena setelah rapat ini akan dilanjutkan kembali rapat kerja bersama pemerintah untuk pengambilan keputusan,” kata Dasco dalam rapat.

Setelah Dasco membuka rapat, pembahasan dilanjutkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan. Ia menekankan pentingnya rumusan RUU Reforma Agraria mampu memberikan landasan hukum yang lebih jelas sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Salah satu substansi yang dibahas berkaitan dengan perubahan ketentuan umum dalam RUU, termasuk penyesuaian definisi agraria dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Sturman menjelaskan, salah satu perubahan yang dirumuskan adalah penghapusan kata “permukaan” dalam definisi agraria. Sementara dalam definisi Reforma Agraria, substansinya diarahkan pada penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria.

“Perubahan ketentuan umum dalam Pasal 1 ayat (1) disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria terkait penghapusan kata permukaan dalam definisi agraria,” ujar Sturman.

Ia kemudian menjelaskan rumusan mengenai Reforma Agraria yang diarahkan untuk menciptakan struktur penguasaan dan pemanfaatan sumber agraria yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

“Terkait definisi Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria terutama tanah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Pembahasan RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut pembagian atau redistribusi tanah. Baleg sebelumnya menegaskan bahwa persoalan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun juga menjadi salah satu sasaran utama regulasi tersebut.

Ketua Baleg Bob Hasan sebelumnya menyatakan RUU tersebut diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus memastikan hak masyarakat atas tanah dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan. Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada pemberian atau pengembalian hak atas tanah, tetapi juga menyentuh aspek pemanfaatannya.

Pemerintah juga sebelumnya menyampaikan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya melalui legalisasi aset atau penerbitan sertifikat. Penataan aset perlu berjalan beriringan dengan penataan akses, termasuk dukungan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, permodalan, hingga akses pasar agar tanah dapat menjadi sumber produksi masyarakat.

Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU ini adalah rencana penguatan kelembagaan reforma agraria melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Sejumlah anggota Baleg mendorong agar lembaga tersebut memiliki kewenangan dan posisi yang jelas dalam mengoordinasikan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Anggota Baleg DPR RI Aria Bima sebelumnya menilai BRAN perlu memiliki peran yang kuat dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

Menurut dia, satu konflik agraria dapat berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian dan lembaga sekaligus sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Di sisi lain, anggota Baleg Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyoroti pentingnya memperjelas hubungan kewenangan badan reforma agraria dengan lembaga peradilan.

Menurutnya, RUU harus mengatur secara tegas pada tahapan mana badan tersebut dapat terlibat dalam penyelesaian konflik pertanahan dan bagaimana hubungannya dengan proses hukum yang berjalan di pengadilan.

Persoalan tersebut menjadi krusial karena RUU Reforma Agraria nantinya tidak hanya mengatur penataan tanah, tetapi juga berpotensi menjadi kerangka hukum baru dalam menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat, badan usaha, pemerintah, dan berbagai institusi negara.

Pembahasan RUU Reforma Agraria bersama pemerintah telah berlangsung secara intensif dalam beberapa hari terakhir. Pada pembahasan 18 September 2026, Panja melanjutkan pembahasan DIM setelah sebelumnya mencapai DIM nomor 286.

Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan tingkat pertama dapat dirampungkan pada 21 September 2026 untuk kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. RUU tersebut juga ditargetkan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 22 September 2026.

Dengan tahapan tersebut, rapat yang dipimpin Dasco pada Senin ini menjadi salah satu titik penting dalam proses penyelesaian RUU Reforma Agraria di tingkat pembahasan bersama pemerintah.

Substansi akhir RUU akan menentukan sejauh mana negara mengatur penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memastikan reforma agraria tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar terhubung dengan akses masyarakat terhadap pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *