DetikSR.Id LUBUK LINGGAU –
Sabri alias Sobri (48), warga Prumnas Griya Pasar Ikan Blok E, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, harus merasakan dinginnya rumah tahanan ( Rutan ) Mapolsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), pasal oknum ASN Kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau ini dicangking Tim Elang Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, diduga telah menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, di parkiran Kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Korban, Herliansyah Tri Putra (37), seorang pegawai yang juga warga Kelurahan Taba Jemekeh, awalnya tak menyangka jika sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi BD 5796 AW akan dibawa kabur oleh orang yang ia anggap rekan kerja. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban memarkirkan motornya di kantor.
Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku Sabri datang dan meminjam motor korban dengan dalih hendak ke kantor Taspen. Karena merasa percaya, korban menyerahkan kunci dan berkata, “Iyo, sore agek baleki.” Pelaku pun pergi, namun hingga sore hari motor tidak dikembalikan. Korban bersama temannya, Mursyid Arifin, mendatangi rumah pelaku di Simpang Periuk, namun pelaku tak ditemukan. Istri pelaku menyebut suaminya belum pulang sejak siang. Korban kembali mendatangi rumah pelaku pada Sabtu, 24 Mei 2025, bersama rekannya Tarmizi.
Saat itu, pelaku berjanji akan mengembalikan motor pukul 17.00 WIB, namun janji itu tak ditepati. Bahkan hingga keesokan harinya, korban kembali mendapat janji palsu. “Om, kau tau samo aku. Aku dak pernah nyakiti om. Om nak minjam motor, pakailah… karno aku cuman ado motor sikok inilah, aku ni honor, gaji om tau,” kata korban memohon. Pelaku menjawab, “Yo, abis maghrib motor kau aku antar ke rumah.” Namun motor tetap tak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman bersama Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi, S.H kepada sejumlah awak media membenarkan telah mengungkap kasus dugaan penggelapan tersebut karena adanya laporan korban . Nah, lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, ia memimpin langsung tim Elang Timur untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menganalisis rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya diringkus di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Motor yang digelapkan adalah Honda Revo milik M. Akib dengan nomor rangka MH1HB61177K174857 dan nomor mesin HB61E-1175674.
“Hingga pelaku ditangkap, motor tersebut belum dikembalikan kepada korban. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.,” Pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).