DetikSR.Id PALEMBANG – Mungkin masih ingat dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa ( Kades ) Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), Saharudin merugikan negara lebih dari Rp.1 Miliar, ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khsusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau, dituntut 5,6 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ), Subsider 6 bulan.
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1,024.947.139 ( Satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga Sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1( satu ) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun.
PLT Kepala Kejari Lubuk Linggau, Anita Asterida S.H., M.M., M.H melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, SH mengatakan, Saharudin , oknum mantan Kades Lubuk Mas dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/07/2025).
Sidang tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Willy Pra,udya, SE, SH dan Ichsan Azwar S.H.,M.H dengan Majelis Hakim , Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar S.H.,M.H, Ardian Angga S.H., M.H, Waslam Makhsid , S.H.,M.H dan Panitia Pengganti(PP), Fakhrizal S.Kom, S.H. Dijelaskan, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada oknum mantan Kades Lubuk Mas yakni Saharudin itu , diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan 2021, dengan total kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139.
Terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Seperti diberitakan media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id sebelumnya, perkara ini bermula saat Desa Lubuk Mas pada tahun 2020, menerima dana sebesar Rp 1,4 Miliar. Kemudian pada tahun 2021 jumlahnya meningkat menjadi Rp1,6 miliar.
Namun, dalam pengelolaannya, terdakwa tidak melibatkan perangkat desa. Ia juga tidak menyusun dan melaksanakan anggaran serta pertanggungjawaban secara sah dan lengkap. Lainnya, terdakwa tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima pada tahun 2020 dan 60 penerima pada tahun 2021. Selain itu, honorarium marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun tidak dibayarkan.
Kasi Intelijen menginformasikan sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Minggu depan. ( Rif’at Achmad ).