DetikSR.Id PALEMBANG – Mungkin masih ingat dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa ( Kades ) Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), merugikan negara lebih dari Rp.1 Miliar, ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khsusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau, memasuki babak baru. Kepala Kejari Lubuk Linggau, Anita Asterida S.H., M.M., M.H melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, SH mengatakan, Saharudin , oknum mantan Kades Lubuk Mas tersebut mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu(22/05/2025).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Azwar S.H.,M.H bersama Tim dengan Majelis Hakim , Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar S.H.,M.H, Ardian Angga S.H., M.H, Waslam Makhsid , S.H.,M.H dan Panitia Pengganti(PP), Fakhrizal S.Kom, S.H.
Dijelaskan, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU , Ichsan Azwar kepada oknum mantan Kades Lubuk Mas yakni Saharudin , itu , diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan 2021, dengan total kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139. Saharudin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Azwar dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas Utara, mendakwa sang mantan kades melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan 2021, dengan total kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat Desa Lubuk Mas pada tahun 2020, menerima dana sebesar Rp 1,4 Miliar.
Kemudian pada tahun 2021 jumlahnya meningkat menjadi Rp1,6 miliar. Namun, dalam pengelolaannya, terdakwa tidak melibatkan perangkat desa. Ia juga tidak menyusun dan melaksanakan anggaran serta pertanggungjawaban secara sah dan lengkap.
Lainnya, terdakwa tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima pada tahun 2020 dan 60 penerima pada tahun 2021. Selain itu, honorarium marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun tidak dibayarkan.
Kasi Intelijen menginformasikan sidang ditunda ( dilanjutkan/red ) hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi . (Rif’at Achmad ).