DetikSR.Id MURATARA – Kasus dugaan percabulan anak dibawah umur dalam wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali terjadi. Kali ini dugaan pencabulan dilakukan seorang pria berusia 30 tahun.
Adapun terduga pelaku yakni Dodi Harianto (30) seorang buruh tani sebuah perkebunan, warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, sedangkan yang menjadi korbannya, berinisial RP(10) warga setempat. Terduga pelaku cabul ini telah diamankan di sel Tahanan Kandang “ Beruang “ Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, Selasa (21/01/2025) sekira pukul 20.00 Wib. Adapun terduga pelaku yakni Dodi Harianto (30) seorang buruh tani sebuah perkebunan, warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, sedangkan yang menjadi korbannya, berinisial RP(10) warga setempat.
“ Penangkapan terduga pelaku dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 JO 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B / 05 / I / 2025 / SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Januari “ ujar Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi dirilis Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, Rabu (22/01/2025).
Dijelaskan, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi, Minggu (19/01/2025) sekira pukul 17.30 Wib, ditempat kejadian perkara (TKP) , Mess Karyawan PT. Dendy Marker Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, saat itu terduga pelaku baru pulang dari kerja. Kemudian saksi RS bermain ke rumah tetangganya tetapi terduga pelaku masih berada di tangga rumahnya. Saksi RS melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah.
Setelah itu saksi RS secara diam-diam pulang ke rumah dan pada saat saksi RS ingin menuju dapur, Saksi RS melihat terduga pelaku menindih korban dan salah satu tangan terduga pelaku berada di dalam celana korban sedangkan tangan satunya lagi membuka baju korban sampai di atas dada. Dan setelah itu saksi RS menarik terduga pelaku dan memarahinya. Kemudian terduga pelaku mengambil tas dan pergi meninggalkan rumah. Nah, berbekal laporan polisi tersebut, Unit PPA bersama Tim “ Beruang “ melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, Selasa (21/01/2025) sekitar jam 15.00 wib, Kasat Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang terletak di Desa Pangidaran Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Muratara berkoordinasi dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sarolangun untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Kemudian pada hari Selasa (21/01/2025) sekira pukul 20.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Muratara memerintahkan Kanit PPA yang diback up Tim Opsnal Polres Muratara serta berkoordinasi dengan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sarolangun untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumah saudaranya tersebut, setelah berhasil diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“ Setelah itu mengamankan pelaku dibawa ke Mapolres Muratara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku “, pungkasnya. (Rif).