DetikSR.Id MURATARA – Diduga Dipicu permasalahan tanah, seorang keponakan di Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) tengah membacok pamannya sendiri hingga sembilan luka bacok. Adapun korbannya yakni M.Nasir(55) warga Dusun I Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, sedangkan pelaku ( keponakan/red) yakni Hendri (42) beralamat di Desa Tebing Tinggi RT.002/RW.002 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Namun berkat kesigapan petugas Polsek Rawas Ilir, terduga tersangka kurang dari 2 jam berhasil ditangkap dikediamannya.
” Penangkapan tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP tersebut berdasarkan laporan polisi
LP / B – 34 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Rawas Ilir / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 24 Agustus 2025 ” ujar Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah didampingi PS Kasi Humas Ipda Didian Perkasa kepada sejumlah awak media, Senen (25/08/2025).
Dijelaskan, kasus yang menjerat sang keponakan itu berawal, pada hari Minggu(24/08/2025) sekira pukul 10.40 wib di tempat kejadian perkara ( TKP ) di depan Ram Ken Dusun I Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, saat itu korban sedang berada di atas sepeda motor sedang mengobrol dengan Zulkarnain. Kemudian datang tersangka dengan menggunakan sepeda motor lalu berhenti tidak jauh dari korban berada kemudian mengambil sebilah Parang Tebas Berukuran sekitar 70 (tujuh puluh) cm yang terletak di sepeda motor yang di bawa tersangka , lalu mendekati korban dan langsung mengayunkan parang yang di pegang di tangan kanannya untuk membacok korban, setelah terkena bacokan dari pelaku lalu korban berusaha melarikan diri namun korban terjatuh dan saat itu ada sebilah kayu papan dengan panjang sekitar 1 (satu) meter di dekat korban, lalu korban langsung menggapai kayu papan tersebut untuk melindungi diri menangkis bacokan dari pelaku yang saat itu masih terus melakukan pembacokan berkali-kali terhadap korban.
Setelah pelaku merasa puas dan korban pada saat itu sudah tidak berdaya, lalu pelaku langsung pergi meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor dengan membawa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Setelah kejadian tersebut beberapa warga langsung menolong korban yang sudah tergeletak dengan beberapa luka bacokan lalu di bawa ke Puskesmas Bingin Teluk untuk di lakukan pertolongan medis pertama, kemudian setelah itu Korban langsung di rujuk ke RS. Ar Bunda Kota Lubuk Linggau.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek , akibat keganasan sang keponakan itu, berdasarkan hasil Visum Ef Repetum dari dokter Puskesman korban alami sedikitnya sembilan luka bacokan meliputi 1. Luka Robek pada bagian Leher (tengkuk) sebelah kiri dengan ukuran Panjang -+ 8 (delapan) cm, Lebar -+ 3 (tiga) cm, Dalam -+ 2 (dua) cm , – 2. Luka Robek pada Punggung belakang sebelah kiri dengan Panjang -+ 10 (sepuluh) cm, lebar -+ 8 (delapan) cm, dalam -+ 2 (dua) cm bagian perut sebelah kiri, 3. Luka Robek di Bawah Ketiak kiri dengan Panjang -+ 10 (sepuluh) cm, lebar -+ 5 (lima) cm, dalam -+ 5 (lima) cm, 4. Luka Robek di Lengan Atas kiria bagian luar dengan Panjang -+ 23 (dua puluh tiga) cm, lebar -+ 8 (delapan) cm, dalam -+ 1 (satu) cm, 5. Luka robek pada kaki sebelah kiri dengan Panjang -+ 10 (sepuluh) cm, lebar -+ 8 (delapan) cm, dalam -+ 2 (dua) cm, 6. Luka Robek pada bagian Lengan bawah kiri dari bagian luar ke dalam Panjang -+ 7 (tujuh) cm, lebar -+ 5 (lima) cm, dalam -+ 4 (empat) cm, 7. Luka Robek lengan bawah kiri bagian dalam Panjang -+ 6 (enam) cm, lebar -+ 5 (lima) cm, dalam -+ 4 (empat) cm, 8. Luka Robek Putus bagian lengan kanan bawah Panjang -+ 12 (dua belas) cm, lebar -+ 4 (empat) cm, dalam -+ 7 (tujuh) cm, 9. Luka Robek pada Tungkai bawah kiri Panjang -+ 10 (sepuluh) cm, lebar -+ 5 (lima) cm, dalam -+ 5 (lima) cm.( Rif’at Achmad ).