DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – TIM Opsnal MACAN LINGGAU Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), ungkap kasus dalam perkara tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan orang lain alam luka bacok. Sabtu (10/05/2025) sekira pukul 19.30 Wib.
Adapun terduga pelakunya yakni PA(38) warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Sementara korbannya, RS (44) warga yang sama dengan pelaku. Namun , terduga pelaku telah diamankan, 30 menit dari kejadian, pukul 19.30 Wib, saat Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno serta Anggota Opsnal MACAN LINGGAU sedang melaksanakan giat Patroli antisipasi kejahatan masyarakat curat, Curas dan curanmor di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau pada malam itu. ”
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi LP / B – 164 / V/ 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau/ Polda Sumsel tanggal 11 Mei 2025 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno dan Kasi Humas Polres Lubuk Linggau, AKP Alwi diterima Media Terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT, Minggu(11/05/2025).
Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP tersebut berawal pada hari Sabtu tgl 10 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB di tempat kejadian perkara ( TKP ) di Depan Rumah Pelaku Jl. Bengawan Solo RT.10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Korban akan pulang ke rumah akan melewati rumah pelaku , saat di depan rumah pelaku tiba-tiba pelaku muncul dari sebelah kiri akan menyebrang jalan, korban terkejut dan tidak sempat mengerem kendaraannya dan korban menabrak pelaku, dan saat itu korban terjatuh dari motor dan pelaku terpental ke depan, seketika pelaku langsung balik kanan masuk ke dalam rumah dan pelaku membawa parang panjang dan mengejar korban, saat itu korban lari ke depan Masjid tidak jauh dari lokasi tabrakan dan pelaku terus mengejar sesampainya di samping masjid, korban dibacok oleh pelaku dalam keadaan sedang berlari, pelaku membacok korban (-+) 2 (dua) kali di bagian punggung belakang leher, tidak lama ada teriakan minta tolong dari belakang sehingga jamaah masjid keluar dari masjid dan memisahkan korban dan pelaku dan mengamankan parang yang dipegang pelaku. Saat itu pelaku terjatuh dikarenakan tumit pelaku terkilir dan digotong warga masuk kedalam rumah.
” Pelaku berikut barang bukti sebuah parang bergagang balutan kain warna hitam panjang (-+) 35 CM, lalu anggota membawa korban untuk mendapatkan pengobatan di RS AR Bunda Lubuk Linggau. Sedangkan pelaku dibawa ke Kandang MACAN LINGGAU , Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).