DetikSR.id MUSIRAWAS –
HE (29), warga Sp 8 Desa Trijaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTs ) Ulu Kabupaten Musi Rawas ( Mura ), harus merasakan dinginnya rumah tahanan Mapolres Mura, pasalnya ia disergap Tim Tindak Satresnarkoba dan Polsek BTS Ulu, diduga menjadi bandar narkoba didaerah tersebut, Rabu(14/10/2025).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman membenarkan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut. ” Berawal informasi masyarakat yang masuk ke Nomor yanduan Narkoba 0856 131 0005, selanjutnya kami menganalisa dan melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba pada sasaran lokasi di Desa Trijaya, setelah dilakukan pemetaan, guna percepatan kami perintahkan Kasatres Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu untuk melakukan tindakan Kepolisian, kemudian pada, Selasa (13/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB,
Pelaku HE (29) berhasil dibekuk dengan barang bukti 1 kantong plastik sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 14 klip plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, kami juga temukan 1 bal plastik kecil, 2 korek api, 1 alat hisap sabu (bong), yangmana diduga kuat Pelaku HE ini adalah masuk kategori pengedar sabu” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara, saat ini Pelaku sudah kita amankan di rutan Polres Musi Rawas dan akan dilakukan penyidikan hingga tuntas” pungkasnya. ( Rif’at Achamd ).