Diduga Kecanduan Judol, Ismail Warga Kelurahan Selangit Musi Rawas Ini, Nekat Aniaya Ibu Kandungnya

Berita Daerah314 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS- Diduga akibat kecanduan/pengaruh Judi Online (Judol), malah nekat menganiaya ibu kandung, serta mengancam menggunakan gunting lantaran tidak diberi uang untuk bermain judol. Itulah diduga yang dilakukan oleh, Ismail (40), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terhadap ibu kandungnya berinisial, SA (80).

Akibat perilaku yang tidak patut dicontoh tersebut, pelaku ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), tanpa melakukan perlawanan, di kediamannya, RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP / B / 02 / I / 2025 /SPKT / Sek Terawas / Res Mura, Sumsel Tanggal 30 Januari 2025 ” ujar
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH dirilis Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, Minggu (09/02/2025).

Dijelaskan kasus yang tak patut ditiru ini terjadi di kediamannya, RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 13.30 WIB , bermula pelaku kesal karena kalah main judol, lalu membanting Handphone (Hp), milik pelaku dan meminta uang kepada korban. Karena tidak diberi oleh korban, pelaku langsung membanting dan mencekik leher korban. Setelah itu pelaku mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup pintu depan rumah serta mengatakan kepada korban, “Mati Kau Gek”.

Setelah itu, FA, (cucu korban), menyelamatkan korban dengan cara membawa korban lari, lewat pintu belakang rumah dan menuju kerumah ibu RT 09. Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan mengalami luka memar dipergelangan tangan sebelah kanan dan luka cekikkan di leher korban.

“Selanjutnya, korban melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek STL Ulu Terawas, agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *