DetikSR.id LUBUKLINGGAU –
Hardimas Hengki Saputra (26), oknum Jalur 6 Rt 06 Rw. 03 Desa Saleh Mulya, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin ini, Harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Utara 1 Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ).
Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian( nyolong/red) 31 tabung gas milik pangkalan Eko Apriyandi (37) warga Jalan Jend Sudirman RT 03 , Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa(07/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I IPTU Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim IPDA Beny Kurniawan, membenarkan untuk tersangka sudah di amankan di Polsek Lubuk Linggau Utara I, untuk penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada Sabtu 4 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wib korban berada di ruko tempat penyimpanan gas elpiji 3 kg, di Jalan Gajah Mada RT 05, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Pada saat itu tabung milik korban sebanyak 81 tabung dan masih tersimpan di dalam gudang, setelah itu korban menutup pintu gudang kemudian pulang ke rumah dan datang kembali ke gudang pada Senin(06/10/2025) sekira pukul 12.45 wib, ” Ketika sampai di gudang korban membuka pintu gudang lalu melihat tabung gas Elpiji sudah berkurang dan saat melihat pintu belakang sudah terbuka diduga dibuka paksa dengan alat berupa linggis yang ditemukan di dekat pintu tersebut” ungkapnya.
Selanjutnya korban menghitung tabung gas miliknya ternyata telah hilang sebanyak 31 tabung dan masih tersisa sisa 50 tabung gas. Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk proses hukum lanjut.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 31 tabung gas 3kg yang ditafsir dengan uang senilai Rp6,2 juta”, ujarnya. Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 langsung melakukan cek TKP. Dari oleh TKP ditemukan tempat membawa tabung gas hasil curian tersebut, Kemudian dan dilakukan interogasi beberapa orang yang sedang berada di sekitar TKP dan diperoleh informasi dan identitas pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).