Dinsos dan Bulog Dinilai Acuh Terkait Kasus Pengalihan Bantuan Sosial CPP di Balumbungan

Berita Daerah59 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto –kamis, 18/09/2025. Polemik dugaan pengalihan hak penerima bantuan sosial Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, semakin menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini Dinas Sosial dan pihak Bulog dinilai belum menunjukkan langkah nyata menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Jeneponto pada 9 September 2025 lalu.

LSM Lingkar, yang sejak awal menjadi pelapor sekaligus pihak yang mengawal kasus ini, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap aparatur pemerintah yang dinilai abai. Menurut mereka, pernyataan yang pernah disampaikan Kepala Dinas Sosial Jeneponto, H. M. Nasuhan, saat RDP lalu—bahwa pihaknya akan segera turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan dalam pekan ini—ternyata tidak terealisasi.

“Janji itu sampai sekarang belum dibuktikan. Saat kami konfirmasi kembali, jawaban yang diberikan malah terkesan blak-blakan dan seakan-akan tidak terlalu peduli terhadap persoalan yang jelas merugikan masyarakat penerima hak,” ungkap perwakilan LSM Lingkar.

Bahkan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kadis Sosial hanya menjawab singkat: “Insya Allah kami akan komunikasikan dengan pihak Bulog.” Jawaban tersebut dinilai tidak sebanding dengan urgensi masalah, mengingat adanya indikasi kesengajaan dari oknum admin desa dan kecamatan dalam mengalihkan hak penerima bantuan.

LSM Lingkar menegaskan, seharusnya langkah cepat dilakukan oleh pihak terkait, baik Dinas Sosial maupun Bulog, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. “Kalau dibiarkan berlarut, maka praktik seperti ini bisa terus berulang, sementara masyarakat miskin yang seharusnya menerima justru dirugikan,” tegasnya.

Lebih ironis lagi, berdasarkan informasi dari pihak admin kecamatan, pengalihan bantuan ini dilakukan atas rekomendasi langsung dari pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa Balumbungan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi bantuan sosial CPP di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bulog sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. Masyarakat berharap DPRD Jeneponto dapat kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta kejelasan serta memastikan hak-hak penerima bantuan benar-benar tersalurkan sesuai aturan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *