Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Panjaitan

Berita Daerah105 Dilihat

DetikSR.Id GORONTALO – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Nani atau Panjaitan Kota Gorontalo oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan telah dinyatakan lengkap ( P21) oleh Kejari Gorontalo, kini bakal ada tersangka baru dalam kasus pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 itu.

” Oleh karena itu proses ini tidak hanya berhenti dari dua tersangka sebelumnya namun mungkin berkembang tersangka lain, ” ujar Irjen Pol Drs. R. Eko Wahyu Prasetyo, S.H melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede dalam pers rilis tertulisnya diterima media terbitan Nasional Detiksuararakyat.Id , Rabu(11/06/2025) malam.

Lebih lanjut dijelaskan, Maruly Pardede beberapa tahun yang lalu pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Musi Rawas ( Mura ), Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) itu, tersangka lain nantinya akan disampaikan oleh pihak Polda Gorontalo dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat. “Tentunya dengan mekanisme proses penyelidikan yang sesuai dengan SOP, ” ucapnya.

Dikatakan Maruly Pardede, juga sebelumnya menjabat Kapolres Sukabumi, Wakapolresta Bandung dan Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) ini , calon tersangka lain dari proses yang sekarang kemungkinan akan berkembang dan akan bertambah dari yang sebelumnya. “Bisa lebih dari satu sesuai peran masing-masing yakni bagian dari konsultan pelaksana adalah calon tersangka, kemudian bagaimana jaminan garansi pekerjaan yang tak bisa dicairkan yang saat ini tengah di dalami, ” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menetapkan dua tersangka masing-masing bernama Irfan Ahmad Asul alias IAA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Denny Juaeni alias DJ selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri .

Kedua tersangka nekat memalsukan dokumen progres pengerjaan demi mendapatkan keuntungan pribadi, pada pekerjaan Peningkatan Jalan Nani wartabone Pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.- , sebabkan Kerugian Negara hingga 5,9 milyar rupiah.

Atas perbuatannya kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *