Ditreskrimsus Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Minyakita ke Kejari Boalemo

Berita Daerah56 Dilihat

DetikSR.Id GORONTALO – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam mendukung salah satu program Asta Cita dibidang ketahanan pangan menunjukkan hasilnya, hal ini terbukti Penyidik dari Subdit Indagsi resmi melakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Boalemo untuk perkara kasus Minyak Goreng Merek Minyak Kita (Bersubsidi) Yang di Lakukan oleh tersangka yakni 1 Arnas Alias Daeng Arnas dan teman-temannya diantaranya Ambo Lolo Alias Lolo , Irman Alias Ongky , 2. Syarifuddin alias Daeng Uki ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, di Kejaksaan Negeri Boalemo Rabu (30/04/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol dr Maruly Pardede S.H., S.I.K., M.H pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Kasat Reskrim Muara Enim, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Sumatera Selatan ( Sumsel ) dalam press release diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat , Selasa (30/04/2025) sekira pukul 20.00 Wib , bahwa kasus yang sempat menghebohkan di Gorontalo pada pemberitaan tanggal 10 Maret 2025 Yang di Temukan Oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tanggal 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kec. Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, melakukan Repacking atau Mengemas Kembali Ke Botol Aqua Bekas dan Tidak sesuai dengan ketentuan SNI tersebut, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dikatakan mantan Kapolres Sukabumi dan Waka Polres Bandung dan Wadir Reskrimsus Polda Jabar ini, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP. “Dalam Perkara Tersebut Penyidik Telah Melengkapi Lebih dari 2 Alat Bukti dimana diantaranya Keterangan Saksi, Ahli, Tersangka beserta Alat Bukti Pendukung Lainnya. Selain itu Penyidik Menyita Barang Bukti Minyak Goreng Minyakita yang jumlahnya Kurang Lebih 9 Ton beserta Alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking Minyak Goreng. Kemudian penyidik juga melakukan rangkaian hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Maruly Pardede.

Dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ini, Penyidik menerima P-21 dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo diantaranya : tersangka Arnas alias Daeng Arnas dkk ( Ambo Lolo dan Irman) Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/05/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka 1. Arnas Dkk (Lolo, Ongky) Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21) 2. Tersangka Syarifuddin Alias Daeng Uki
Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/06/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Syarifuddin Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21) ” Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya Jaksa akan melakukan Proses Persidangan diantaranya Penuntutan dan Putusan Sidang dari Majelis Hakim Pengadilan.

Kami juga menghimbau kepada Masyarakat terutama Pelaku Usaha Minyak Goreng Agar tidak lagi melakukan Kegiatan yang sama di karenakan dapat membahayakan dan tidak tepenuhinya Standar Nasiona Indonesia terkait dengan Minyak Goreng ” tambahnya.

“Kegiatan penyerahan tahan ini juga berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *