DetikSR.id Kalimantan Barat Selasa, 20 Januari 2026 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB pada senin, 29 Desember 2025 berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyatakan, penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. “Jika alat bukti mencukupi, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” kata Wayan.
Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Publik diminta menunggu perkembangan lanjutan hasil penyidikan
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) yakin dan memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan serta meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan. kata Dimas Tri Nugroho Ketua Umum GERTAK dalam keterangannya kepada Wartawan Senin, (19/1/2026).
Namun GERTAK menyayangkan juga sebelum ada yang ditetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut Yuliansyah, selaku anggota DPR RI asal daerah pemilihan Kalimantan Barat I sekaligus Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kalimantan Barat, menjadi sasaran tuduhan yang tidak berdasar serta miliki unsur politik yang kuat dengan membuat informasi bahwa Yuliansyah diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Kalimantan Barat.
Tuduhan atas Dugaan keterlibatan tersebut diarahkan kepada Yuliansyah yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Cangka Jaya Nova.
Berdasarkan catatan tim penyidik Kejati Kalbar, PT Cangka Jaya Nova masuk dalam daftar perusahaan yang tengah diusut. Perusahaan ini merupakan pemenang lelang pengadaan BBM nonsubsidi pada tahun 2020 yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Menurut GERTAK, belum ada bukti yang valid bahwa Yuliansyah terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut selama ini dari Pemantauan Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari penyidikan yang tengah berjalan.
“Penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, Bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan,” ujar Dimas.
Menurut Gertak kasus Dugaan Korupsi ini kental dengan politisasi yang mana diduga ada upaya dari internal partai yang ingin menyingkirkan Yuliansyah dari kursi DPR RI, Walaupun Yuliansyah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Barat pada tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-09/0.1/Fd.1/04/2021 Tanggal 27 April 2021.
Pemanggilan Yuliansyah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Yuliansyah dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Canka Jaya Jova sebagai perusahaan penyedia pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
“Patut diketahui bahwa Hukum di Balik Transaksi Solar Non Subsidi Pertamina dari agen BBM Non subsidi Patra Niaga dengan Dinas Navigasi sebagai konsumen, Konsumen Industri,” tegas Dimas.
“Jual-Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau Biosolar Non subsidi antara PT Agen Non BBM yang yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga dengan para konsumen industri merupakan praktik yang lazim terjadi dalam ranah hukum bisnis, terutama di era ekonomi global.
Hukum ekonomi dan investasi memberikan keleluasaan terhadap setiap transaksi bisnis sebagai bagian dari prinsip pasar bebas (Free market), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2025 Tentang perdagangan bebas.
Seluruh perusahaan swasta nasional memiliki kebebasan melakukan transaksi bisnis dengan tujuan meningkatkan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (Pro growth),” paparnya.
“Semakin marak transaksi bisnis yang terjadi, semakin baik pula potret perekonomian Indonesia. Kebebasan pasar merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dalam era transformasi ekonomi digital dewasa ini,” pungkas Dimas.(*/ Irma/ed/red)






