DLHK Karawang gelar Rapat Koordinasi AMDAL untuk Kawasan Industri Intan

Berita30 Dilihat

Detiksr.id karawang – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang mengadakan rapat Koordinasi terkit AMDAL, RKL dan RPL yang disusun untuk pengembangan Kawasan Industri Intan yang berlokasi di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, rapat koordinasi ini juga melibatkan stakeholder lain, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, juga kelompok masyarakat sipil yang concern pada pembangunan partisipasi masyarakat.

Rapat koordinasi ini untuk memastikan apakah kawasan Industri yang akan dikembangkan oleh PT. Intan Pratama Properti (IPP) telah menganalisis dampak lingkungan yang mungkin muncul, serta mempunyai rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang memadai.

Kawasan Industri yang akan dikembangkan oleh PT IPP dimaksudkan sebagai solusi strategis untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini mendukung yang disampaikan oleh Presiden Prabowo waktu meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis di Kabupaten Batang, dan di beberapa kesempatan lainnya. Presiden Prabowo mengatakan bahwa transformasi ekonomi diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan andalan adalah membangun kawasan industri dan KEK.

Tim media PMU PT. IPP, Agus Wibowo menyampaikan, Pembangunan Kawasan Industri oleh PT IPP sesuai amanat UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, dimana perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Pemilihan lokasi di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat menimbang bahwa Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang merupakan penggerak ekonomi Indonesia. Kabupaten Karawang menjadi salah satu favorit lokasi pembangunan pabrik industri, dan Kawasan industri di Kabupaten Karawang bisa menarik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri.

“PT. IPP ingin mengembangkan smart-green industrial park, dengan menggunakan pendekatan green energy, smart infrastructure & technology, serta menerapkan konsep circular economy. Selain menjadi tempat produksi, kawasan industri modern yang akan dibangun PT IPP juga mendukung kegiatan komersial, logistik, pendidikan, serta pusat riset dan inovasi. Di Kawasan industri Intan ada tenant untuk industri besar dan menengah, juga mengakomodasi industri kecil, termasuk memberi bagi UMKM,” ungkapnya usai menghadiri rapat koordinasi di salah satu hotel ternama di Karawang, Senin (22/9/2025)

Agus menuturkan, pengembangan Kawasan Industri Intan akan berkontribusi pada pertumbuhan dan menciptakan banyak peluang usaha maupun peluang kerja di Kabupaten Karawang. Kawasan industry ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, pajak daerah maupun retribusi, yang akan meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk meningkatkan pelayanan public bagi masyarakat. Kawasan industri juga akan mendorong pertumbuhan usaha lokal yang menyediakan barang dan jasa untuk industri dan pekerjanya. UMKM di sekitar Kawasan industri dapat menyediakan berbagai macam produk dan jasa, seperti makanan, minuman, dan transportasi.

Kawasan industri akan dibangun di Desa Kutanegara dan Mulyasejati di Kecamatan Ciampel dengan luas 1.025 Ha. Untuk memastikan Kawasan industri ini bisa mencegah erosi dan sedimentasi serta menjaga respan air dirancang untuk dibangun sistem drainase yang bermuara ke 2 embung dan 3 long storage yang berfungsi menahan dan menyimpan air di dalam Kawasan industri. Untuk menjaga tutupan lahan setara dengan kondisi eksisting dialokasikan lahan 234 hektar (22,8%) untuk ruang terbuka hijau (RTH). Kawasan industry juga akan dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah dan sambah secara terpadu, dan memastikan perusahaan industri mengolah sampah dan limbah dengan standar yang baik,” katanya.

Agus menegaskan, untuk memastikan pertumbuhan eknomi yang diupayakan melalui pembangunan Kawasan Industri di Kecamatan Ciampel selaras dengan kelestarian lingkungan, PT IPP menyusun dokumen ANDAL yang dimulai tahun 2024. Melalui penyusunan ANDAL PT IPP mengidentifikasi dampak positif dan negatif yang akan muncul, untuk siapkan optimalisasi dampak positif dan menyiapkan antisipasi dampak negatif. Untuk dampak penting hipotetik, PT IPP menyusun renana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan linkungan (RPL).

Pemerintah Kabupaten Karawang menyambut baik rencana pembangunan Kawasan industry Intan. Terkait penyusunan dokumen ANDAL, RKL dan RPL,” ungkapnya.

Dikatakan Agus, Pemerintah Kabupaten Karawang bersikap progresif dan hati-hati. Di awal Agustus 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang mengadakan mengajukan permohonan arahan terkait persetujuan lingkungan ke Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Kehutanan.

Di akhir Agustus 2025, bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang menyampaikan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk permohonan Arahan tentang Penerbitan KKPR Kawasan Hutan yang Memperoleh Pelepasan Kawasan Hutan. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Delonix Kabupaten Karawang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang setelah mempertimbangkan surat arahan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.

Pada rapat tersebut, Perwakilan PT IPP menyampaikan juga komitmennya untuk menyelesaikan isu social termasuk hak para petani penggarap. Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang atau nelaporkan hasil rapat koordinasi ini kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *