Dua Pelaku Tanam Ganja di Pot Rumah Diamankan Polres Metro Jakarta Barat

TNI / POLRI191 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua tersangka penanam tanaman ganja di pot di daerah Cluster Serpong Tangerang Selatan.

Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di cluster Serpong Tangerang Selatan Banten sering terjadi penyalah gunaan narkoba,hal ini di ungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi pada konperensi pers, Selasa (29/8/2023)

Lanjut,Kemudian dari hasil informasi anggota sat narkoba melakukan observasi dan pemantauan dengan penangkapan.

Akhirnya dari penggeledahan kepada pelaku AH dirumahnya Tim menemukan barang bukti 3 botol biji ganja dimeja depan kamar,Selanjutnya tim menemukan 5 pot tanaman ganja di 2 di pot kecil dan 3 di pot besar dan 1 pack pupuk yang di simpan di teras lantai 2 milik pelaku AH.

 

Baca Juga:Kejuaraan Taekwondo Menyambut Hari Bhayangkara ke 77 Resmi Dibuka Kapolres Metro Jakbar

 

” Dari pengakuan AH biji ganja didapat dari pelaku OA, lalu tim melakukan pengembangan akhirnya Tim berhasil mengamankan OA”.Terang Syahduddi

Selanjutnya Pelaku OA diamankan di penginapannya di Hotel Sutomo lantai 2 jalan Dr. Sutomo no.2 Kelurahan Baciro , Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta.

Tidak sampai disitu setelah penangkapan tersebut oleh Tim, OA dibawa kerumahnya di BSD Serpong Tangerang Selatan dan di lakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti,

” hasil penggeledahan Tim berhasil menyita barang bukti yang ada dirumah OA dan ditemukan 3 klip biji ganja berat 17,62 gram, 1 Klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja, 1 alat linting ganja, 1 alat grinde, 10 pack vapir dan 1 pack pupuk hidroponik disimpan dalam lemari,” sebut Syahduddi.

Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(red/ja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *