DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil menyergap dua terduga pelaku begal Hp yang terjadi ditempat kejadian perkara (TKP), Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Minggu(15/12/2024) sekira 21.32 Wib .
Dua terduga pelaku itu yakni Fajar Socha Elfiros alias Oca (24) dan Igo Anggari(27) , keduanya Jl.Kenaga ll, Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. “ Penangkapan kedua tersangka dalam perkara Pencurian dengan kekerasan ( curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 358 / XII / 2024 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 15 Desember 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH, MH didampingi dan Kanit Pidum , IPDA Suwarno, Selasa(17/12/2024).
Baca Juga:Sejumlah Emak-emak Datangi Polres Lubuk Linggau, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan
Dijelaskan, kasus yang menghantarkan kedua tersangka tahanan “ Kandang Macan “, Polres Lubuk Linggau ini berawal, Minggu(15/12/2024) sekira 21.32 Wib di TKP , saat itu korban, Reta Laras Sinta(22) warga Jl.Kenanga I Rt. 03 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan saksi sedang mengendarai sepeda motor, dan saat korban mau menelpon suaminya, dari arah belakang 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor honda vario warna putih. Pelaku yang di bonceng langsung menarik paksa HP milik korban, sehingga terjadi tarik menarik, namun pelaku berhasil mendapatkan HP milik korban dan kabur dengan sepeda motornya.
Tak tinggal diam, korban dan saksi dengan mengunakan sepeda motornya berusaha mengejar pelaku sambil teriak ” Maling , jambret jambret ” mendengar teriakan tersebut Tim Macan Linggau yang saat itu sedang patroli langsung mengejar kendaraan pelaku, kemudian pelaku berhasil di amankan, kemudian di bawa ke Polres Lubuk Linggau. “ Kepada petugas kedua tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban “ pungkasnya. (Rif).