DetikSR.Id Musi Rawas – Rekiyansyah (28) dan Randa(25) ini harus berurusan dengan hukum, pasalnya dua warga Lingkungan I Kel. Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) ini diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan ( Curat ), lima kursi besi Taman Dekranasda Mura telah diringkus Tim 1 Ops Sikat Musi I 2024 Polres Mura Polda Sumatera Selatan (Sumsel ). Senin (20/05/2024) pukul 18.00 WIB.
“ Penangkapan kedua terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana ini berdasarkan laporan polisi LP/B-17/V2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Mei 2024 “, ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Ketua Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 Polres Mura , Iptu Jemmy Amin Gumayel , Selasa(21/05/2024).
Dijelaskan, kasus tindak pidana yang menjerat kedua tersangka ini bermula, adanya laporan M. Okta Kusgara (35), PNS Pada Dinas PU CK Kabupaten Mura sebagai penanggung jawab Taman Dekranasda telah kehilangan lima kursi besi yakni 3 (tiga) buah Kursi Besi warna kuning dan 2 (dua) buah kursi warna hitam Panjang di TKP milik Pemkab Mura .
Akibat kejadian tersebut , pelapor mengalami kerugian ±Rp.15.000.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti. Nah berbekal laporan ini sambung, Jemmy Amin Gumayel, juga menjabat sebagai Kapolsek Bulang Tengah Suku ( BTs ) Ulu Polres Mura, pihak melakukan serangkaian penyelidikan perkara tesebut , selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang didapat, dengan telah dilakukan gelar perkara awal, setelah didapat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan mengarah kepada 2 terduga pelaku dan menangkapnya.
“ dari keterangan pelaku keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut, dengan mengangkut menggunakan mobil angkot , menjualnya seharga Rp. 1.800.000, hasil kejahatan digunakan kedua pelaku untuk judi slot, menggunakan narkoba jenis shabu dan sisanya dibagi rata “, pungkasnya. (Rif).