Dua Warga Desa Mangun Jaya Muba Digerebek Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Dikontrakannya di Lubuk Linggau

Berita Daerah232 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU- Perang terhadap penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak anak bangsa tak pernah lelah dilakukan Jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel).

Teranyar Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ), dibawah komando Kasat Narkoba Nopera Enam Jaya Putra kembali berhasil menyergap dua warga asal Banyuasin, di kontrakan Kota Lubuk Linggau, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 15.30 Wib.

Dua warga tersebut yakni Hammi Firdaus (29) warga Jalan Lintas Sekayu Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ) dan Made Aprianto (25) warga Lingkunagn II Rt.10 Rw.05 Desa Mangun Jaya Babat Toman Muba . “ Penanangkapan kedua tersangka Hammi Firdaus kelahiran Palembang dan Made Aprianto kelahiran Sekayu ini berdasarkan laporan polisi LP / A / 11 / II/ 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2025 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya didampingi Kanit Idik II Ipda Prayitno kepada media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, Jumat(15/02/2025).

Dijelaskan, kasus tindak pidana yang menjerat kedua tersangka harus menginap di hotel prodio Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau ini bermula, tertangkap tangan di rumah kontrakan yang beralamat di Jl Sejahtera Gg.Pisang Raja Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan plastik klip yang dibungkus dengan kertas dan plastik putih yang berisikan 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna biru bertuliskan RedBull yang diduga narkotika golongan I jenis ektasi, berat brutto 16,01 gram yang disembunyikan di dalam helm warna hitam dan ketika ditanyakan pemilik dari barang tersebut,kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut benar milik keduanya yang rencananya akan diberikan kepada seseorang inisial “IIN”, Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“ Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun “, pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *