DetikSR.id Kota Tangerang – Perumda Pasar Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan kerugian negara mencuat terkait proses lelang bongkaran besi bangunan Pasar Anyar.
Kegiatan lelang bongkaran besi bangunan Pasar Anyar ini, diduga tidak melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai proses prosedur yang berlaku, Kamis (13/06/2024)
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Kota Tangerang dengan surat bernomor 539.2/181-ADM/VI/2024, dijelaskan bahwa penunjukan panitia lelang dilakukan secara sepihak kepada Bambang Suwondo, seorang pejabat lelang swasta Tingkat II untuk ditunjuk untuk melaksanakan proses lelang tersebut.
Penunjukan Perumda Pasar Kota Tangerang terhadap Pejabat Lelang Swasta, diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa penjualan barang milik negara/daerah harus dilakukan melalui lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.
Proses lelang yang dilakukan Perumda Pasar Kota Tangerang tidak lagi melibatkan KPKNL, yang hal itu langsung saja menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas kegiatan lelang bongkaran bangunan Pasar Anyar tersebut.
Menurut informasi yang beredar, keputusan untuk tidak melibatkan KPKNL dalam proses lelang, dapat berdampak pada potensi kerugian negara akibat penjualan aset yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya terlebih lagi tidak adanya penilaian dari pihak apresial kantor jasa penilai publik.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang aparat penegak hukum yang terkait, segera melakukan investigasi untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dan memastikan bahwa proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengungkap kerugian negara lebih lanjut.
Terhadap hal yang terjadi, Dedi Haryanto mewakili LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten mengecam keras atas adanya penyalahgunaan penunjukan Bambang Suwondo sebagai pihak Pejabat Lelang Swasta Kelas 2 yang ditunjuk oleh Perumda Pasar Kota Tangerang.
Dedi pun mengatakan, kok bisa bisanya Perumda Pasar Kota Tangerang berdalih, bahwa pihak KPKNL tidak sanggup dikarenakan waktu yang pendek dan tidak mempunyai personil yang cukup,
Hal ini langsung saja menambah gusar Dedi “Itu bongkaran sekolah saja KPKNL bisa melaksanakan, apalagi ini jelas adalah Amanat Undang Undang loh… Tandas Dedi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses lelang barang milik negara dan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Pasar Kota Tangerang dan Pejabat Lelang Bambang Suwondo, tidak bisa dikomfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini.(Red)