Empat Lokasi Penjualan Obat Daftar G digerebek Jajaran Polsek Pakuhaji

Berita29 Dilihat

DetikSR.id Tangerang |Polres Metro Tangerang Kota Polsek Pakuhaji untuk kesekian kalinya meringkus pelaku penjual Obat Daftar G, di Jalan Kramat – Kohod Kp. Kali Peting Sabtu,(18/10/2025)

Kapolsek Pakuhaji.AKP Rokhmatulloh. SH menangkap langsung penjual obat Daftar Golongan G dan langsung Mengamankan barang bukti Ratusan Obat Daftar G jenis Exymer dan Tramadol.

Dalam satu minggu ini Kapolsek pakuhaji beserta Kanit Reskrim dan juga Jajarannya sedang Gencar memberantas Peredaran Obat Daftar G yaitu Exymer dan Tramadol serta beberapa Jenis Obat-Obatan Lainnya yang di jual belikan dengan cara umpet-umpetan.

Penggerebekan di lakukan di empat(4) lokasi yang berbeda beserta pelaku diantaranya.
– Kp. Sukamulya Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji
– Kp. Cituis Desas Sukawali kecamatan Pakuhaji
– Kp. Bonisari Desa Bonisari – kecamatan Pakuhaji
-Kp. Kali Peting kohod desa Kramat kecamatan Pakuhaji

“Pelaku yang di amankan diantaranya bernama MZH alias H.Tidak ada Ruang maupun tempat bagi para penjual Obat Daftar G di wilayah Pakuhaji, Pelakunya akan kami proses tuntas,” Terang Kapolsek.

Samsul ( 35) Warga Laksana Pakuhaji mengapresiasi penggerebekan di empat (4) tempat yang di lakukan oleh Kapolsek Pakuhaji dan Jajarannya dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G.

Lanjut samsul “Tolong Pak di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan Obat tersebut, saya minta agar di tindak juga.Apalagi kebanyakan yang beli obat Golongan G kebanyakan anak anak remaja yang membeli secara terang terangan”. Kata Samsul kepada awak media

Kemudian ditempat yang berbeda Kyai Hasan Basri ( 58 ) Ketua MUI Pakuhaji sangat mendukung tindakan yang dilakukan oleh Polsek Pakuhaji dalam Hal Pemberantasan Obat-Obatan yang marak di jual bebas di wilayah pakuhaji.

“saya (Ketua MUI) dan masyarakat Pakuhaji khususnya.mendukung tindakan yang dilakukan jajaran Polsek Pakuhaji untuk memberantas peredaran penjual obat Golongan G dan jangan kasih ruang para pelaku penjual obat tramadol dan eximer di wilayah kita ini, tindak tegas penjual dan pengedarnya,”harapnya.

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh. SH menghimbau warga dan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pakuhaji agar ikut bersama sama dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G Minimal menginformasikan kepada Kami apabila di Wilayahnya ada Pelaku Penjualan Obat Daftar G baik yang di jual bebas baik secara langsung di Tempat, Toko maupun Ruko ataupun yg melalui Cod.Karena Penjualan Obat Keras Daftar G Melanggar Pasal 435 Subs pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh. SH berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum bagi penjual obat- obatan yang tidak memenuhi ketentuan, apabila masyarakat mengetahui dapat menghubungi call center polisi di nomor 110 bebas pulsa.

(Hendrik/Febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *