Gabungan Pemantau Pemilu Meminta KPU RI Untuk Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Pemilu 2024

Politik229 Dilihat

DetikSR.id Jakarta- Gabungan Pemantau Pemilu Nasional yang terdiri dari LSPI, GPM, PB PII, dan Indonesia Youth Epicentrum mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik quick count yang dapat mengganggu kewenangan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka menyoroti perilisan hasil quick count yang harus terus diawasi dan disesuaikan dengan hasil real count.

Quick count, yang merupakan survei cepat hasil pemilu, telah menjadi sumber kontroversi dalam pemilihan umum kali ini. Gabungan pemantau pemilu menekankan bahwa rilis quick count seharusnya tidak mempengaruhi proses resmi yang dijalankan oleh KPU. Mereka memperingatkan bahwa tindakan seperti itu dapat merusak stabilitas dan keamanan negara.

“Kami sangat prihatin dengan praktik quick count dan sirekap yang merilis hasil sebelum adanya perbaikan dari KPU dgn waktu yang ditentukan,” ungkap juru bicara gabungan pemantau pemilu. “Tindakan ini dapat menciptakan kebingungan di antara masyarakat dan mengganggu integritas proses pemilihan umum”, ujar Maliky GPM, Sabtu, (17/2/2024) dibilangan Menteng Jakarta Pusat

Menurut mereka, KPU memiliki kewenangan resmi untuk mengumumkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Quick count seharusnya hanya menjadi referensi sementara dan tidak boleh dijadikan sebagai hasil resmi pemilu.

“Kami menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi dengan menghormati kewenangan lembaga yang berwenang,” tambah juru bicara tersebut. “Kami mendesak semua pihak untuk menahan diri dan menunggu pengumuman resmi dari KPU”, tutup Maliky. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *