Gelar Pesta Malam Tanpa Kantongi Izin , Amir Hamzah Divonis Hakim Kurungan Penjara Tujuh Hari

Berita, Berita Daerah300 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Kepolisian Resor ( Polres ) Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) tidak ada toleransi kepada oknum warga yang coba-coba menggelar pesta malam. Hal terbukti, dialami Amir Hamzah oleh Polsek Muara Beliti, ia dikenakan Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.

Dengan pengawalan personel Polsek Muara Beliti, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama Aipda Tedi Nuryana, Amir Hamzah menjalani sidang di Pengadilan Negari Lubuk Linggau, Rabu(21/08/2024). Proses sidang dipimpin Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili, didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora SH. Dalam persidangan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin. Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Amir Hamzah, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, namun terdakwa Hamzah memilih memabayar denda Rp.1.000.000,- untuk menghindari kurungan penjara selama 7 hari .Terpisah, sebagaimana diliris Kasi Humas Polres Musirawas, AKP Herdiansyah bahwa Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan. “Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *