DetikSR.id Jakarta, – 12 September 2025, – Tim Hakim Perkara No 200 dan panitera dari PN Jakarta Utara melakukan peninjauan setempat (PS) untuk memastikan 2 obyek dalam perkara Bantahan antara (P1)LM (P2) TH Vs GK sebagai Terbantah di Apartemen Robinson pada hari Jumat, 12 September 2025. Pukul : 10’00 wib. Peninjauan setempat ini difokuskan pada Tower B lantai 12 (unit B2) serta Tower B lantai 22, ( Unit S18 ). Dimaksudkan untuk memastikan bahwa obyek obyek tersebut apakah sesuai dengan gugatan yang telah diajukan oleh parah pembantah dan atau para pihak yang disengketakan dan saat ini sedang berlangsung di pengadilan negeri Jakarta utara.
Menurut pantauan di lapangan, tim Hakim telah melihat langsung obyek tersebut dan sesuai dengan gugatan bantahan yang diajukan.
PS dilakukan sebagai respons terhadap berbagai klaim yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Setelah peninjauan, tim media berhasil mewawancarai penasehat hukum dari pihak Pembantah Sdr. Abu Bakar Refra yang menyatakan: optimis terkait perkembangan kasus ini. “Kami sangat yakin bahwa semua data, bukti, dan kesaksian telah kami ajukan dimaksudkan untuk memberikan kejelasan sejelas-jelasnya sehingga menjadi pertimbangan bagi yang mulia para hakim yang menyidangkan perkara ini.
Abu Bakar Refra juga menyampaikan setelah PS ini akan disampaikan kesimpulan dan waktu yang diberikan oleh majelis hakim adalah dua minggu kedepan terhitung mulai hari Jumat ini tepatnya pada tanggal 24 September sudah harus mengajukan kesimpulan melalu e ccord . Pasca penyampaian kesimpulan baru memasuki tahapan putusan tentang keputusan. Abu bakar Refra menyampaikan harapan dalam keputusan itu adalah menjadi rana peradilan yang terpenting bahwa kami sudah membuktikan semua dalil yang kami dalil kan dalam proses perkara ini.
Sidang kesimpulan dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 September 2025. Pihak pengadilan diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kasus sengketa Apartemen Robinson ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan kepentingan banyak pihak dan memiliki implikasi yang signifikan terhadap kepastian hukum di Jakarta Utara.
Dalam wawancara singkat ini Abubakar Refra dan Rusdi Sanmas selaku PH juga hadir para pembantah LM dan TH. Susanto/yyn)