Hasan Andria UY, Kadinsos Kota Lubuk Linggau Tegaskan Penerima Bansos Jangan Mau ditakut-takuti

Berita Daerah126 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU –
Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Hasan Andria UY menegaskan penerima bansos jangan mau ditakut-takuti oleh pihak manapun. “Bansos itu murni tidak ada pungutan, baik itu untuk pemerintah pusat dan daerah diberikan cuma-cuma,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (04/10/2025) menanggapi viral di media sosial (Medsos) Kota Lubuk Linggau penerimaan bansos di Kota Lubuk Linggau diwajibkan memberikan uang fee Rp.50-100 untuk oknum pembimbing.

Bahkan dinarasikan ada oknum yang mengancam penerima bansos apabila tidak memberikan fee akan dihapuskan dari data penerima bansos. Kadinsos menghimbau kepada seluruh penerima Bansos baik PKH maupun Sembako Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) agar tidak menitipkan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) atau ATM BNI kepada orang lain.

Menurutnya, salah satu aturan penting dalam program PKH dan Sembako yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS/ATMA) tersebut tidak boleh dititipkan kepada orang lain. Artinya, penerima manfaat harus menggunakan bantuan tersebut sendiri dan tidak boleh mengalihkan atau memindahkan hak penggunaan kepada pihak lain.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah dapat langsung bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkan, dan untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan. Lanjut Hasan juga agar KPM melakukan transaksi secara mandiri dan tidak memperbolehkan orang lain menggunakan kartu mereka.

Hal ini bertujuan untuk Mencegah penyalahgunaan dana bantua, menjaga kerahasiaan informasi pribadi,memastikan bantuan tepat sasaran dan langsung bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkan
“Penerima manfaat juga diharapkan untuk menggunakan kartu dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan, tidak boleh dititipkan dengan pendamping,” ungkapnya.

Adapun sanksi jika ada pendamping yang mengumpulkan KKS penerima bansos yaitu dapat berupa pemberhentian dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *