Ironis Bangunan Tanpa Memiliki Izin: Pihak Citata dan Satpol PP Jangan Tutup Mata

Berita194 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Maraknya bangunan yang menyalahi perizinan maupun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Kembangan, kini menjadi sorotan publik.

Seperti halnya bangunan ruko yang ada di Jl. Puri Kembangan Raya, Kampung Bugis RT 013/RW 003 (ruko pertigaan asem) Kel.Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta barat, diduga tidak mengantongi izin membangun

Pasalnya, kinerja Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Kerja, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kembangan dinilai lemah serta tidak mampu menegakkan aturan perizinan mendirikan bangunan ruko yang harus memiliki izin.

Hal ini tidak menutup kemungkinan telah dimanfaatkan oleh oknum RW untuk mencari keuntungan pribadi. Caranya, dengan mengiming-imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.

Ada hal biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Kondisi ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas. Pentingnya kepemilikan IMB/PBG sangatlah penting bagi masyarakat ketika mendirikan bangunan gedung maupun rumah tinggal.

Hal ini adalah sejalan dengan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan (SIMBG, 2019) bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IMB/PBG yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin membangun.

Ketika awak media mendatangi Mandor proyek ruko tersebut. Mandor mengatakan, terkait izin bangunan ruko ini, tanyakan saja langsung kepada Ketua RW 03 Kelurahan Kembangan Utara. Rabu, (27/9/2023).

“Proyek bangunan ruko ini sudah beraktivitas kurang lebih 3 bulan lamanya. Bahkan, sudah pernah ada yang mendatangi dari pihak Satpol PP,” ujarnya.

Menurut warga setempat yang di temui awak media yang tidak mau di sebutkan namanya, membenarkan pengerjaan bangunan tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 bulan. Dan di perkuat dengan adanya beberapa material baru.

“Apalagi, proyek bangunan tidak ada papan mading IMB. Hebatnya lagi pembangunan tersebut tahapan konstruksi pembangunanya sudah berjalan 25 persen, namun tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait,” ungkapnya.

Saat awak media mengkonfirmasi ke oknum RW 03 Kelurahan Kembangan utara tersebut melalui telepon seluler dan pesan Whats’App sampai berita ini di tayangkan oknum RW yang notabene bukan diwilayahnya tersebut tidak pernah merespon.

Pihak Satuan Pelaksana Cita-Cita Kecamatan Kembangan diharapkan untuk tidak mengabaikan tugasnya, melainkan melakukan tindakan tegas dalam menegakkan peraturan terkait IMB/PBG pada bangunan dan menjalankan tugas ini dengan prinsip keadilan tanpa memihak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *