Kado Hakordia 2025 : Kejari Lubuk Linggau Tunjukan Taringnya Jebloskan Dua Tersangka Kasus Korupsi APAR Muratara ke Penjara

Berita Daerah46 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU- Komitmen Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), patut diberikan apresiasi dalam menegakkan supremasi hukum, tak terkecuali tindak pidana korupsi.

Hal ini terbukti bersamaan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus), memberikan kado istimewa yakni menetapkan dua tersangka kasus korupsi dugaan Mark Up Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (09/12/2025).

“Pada hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, Tim Penyidik Kejaksaan, Negeri Lubuk Linggau menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan Pompa portable (Karhutla) pada Desa se Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo kepada awak media, Selasa (09/12/2025).

Adapun dua tersangka itu yakni 1. S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara, 2. K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700/548/Inspt/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Nilai Kerugian Negera sejumlah
Rp.1.177.561.855 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima puluh lima ribu rupiah). Untuk kedua tersangka dilakukan tindakan penahan selama 20 hari kedepan dari tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kls IIA Lubuk Linggau.

“Penetapan kedua tersangka dan dilakukan Penahanan, setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP” tegas Kasi Intelijen, Armein Ramdhani. Sementara itu Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo menambahkan, modus operansi bahwa tersangka S melakukan Pengarahan atau Pengkondisian Belanja Pengadaan Belanja Pompa portable (Karhutla) pada Desa se Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024.

Dengan cara bersama- sama dengan tersangka K melakukan pembelian Pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari. Yang mana tersangka K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada Kepala Desa se Kabupaten Musi Rawas Utara dengan harga Rp.53.750.000,- (Lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per desa.

Terpantau Media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id ,kedua tersangka dengan pengawalan ketat petugas menggunakan mobil dinas tahanan Kejari Lubuk Linggau Nopol BG : 9125 HZ menuju Lapas Kls IIA Lubuk Linggau (Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *