DetikSR.Id karawang – Tak Terima di tuduh sebagai provokator saat kejadian keributan di lokasi pasar kuliner malam yang beberapa waktu lalu, Presidium KAMI Kabupaten Karawang, H.Elyasa Budianto memberikan tenggat waktu 1×24 kepada Djajat Sudrajat untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
“Hari ini kami tunggu pernyatan saudara Djajat untuk menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang tersebar melalui media online, jika tidak maka kami akan segera lapor ke Polres Karawang untuk di proses secara hukum,” ujar Elyasa melalui pesan elektronik, Minggu (9/3/2025)
Menurut Elyasa, pernyataan Djajat Sudrajat yang menyebut dirinya sebagai provokator kejadian keributan yang disampaikan melalui media online tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang ITE pasal 27 dan 28 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.(Ratna D)