Kantongi Puluhan Paket Sabu Siap Edar,Oknum Warga Desa Babat Musi Rawas Ini Diringkus Polisi

Berita Daerah181 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Perang terhadap penyalahgunaan narkotika tak pernah henti dilakukan Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ). Teranyar berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 7,19 gram .

Tersangkanya yakni Dedi Dores (29) warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, ditangkap di Jalan Lintas di desanya, Kamis(27/02/2025) sekitar pukul 10.30 Wib. ” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi, LP-A / 10 / II / 2025 / SPKT/SAT.RESNARKONA/RES MURA/POLDA SUMSEL,Tgl 27 Februari 2025 “, ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, Jumat(28/02/2025).

Dijelaskan Kasat, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas, tepatnya di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sering melintas tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, personel melalukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka, yang mengendarai sepeda motor.
Kebetulan tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda tanpa Nopol. Personelpun, langsung melakukan penangkapan hingga pengeledahan. Personel berhasil menemukan BB diantaranya, satu buah botol merk Milkku yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik transparan berisikan 10 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 50 yang berisikan kkristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu bungkus plastik transparan berisikan 10 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 100 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik transparan berisikan 7 bungkus plastik klip transparan bertuliskan 75 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika kenis sabu
Satu bungkus plastik transparan berisikan tiga bungkus plastik klip transparan bertuliskan 150 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika, jenis sabu.

Dan, dengan berat bruto keseluruhan BB narkotika jenis sabu adalah 7,19 Gram, satu lembar tissue, satu bungkus plastik warna hitam, satu buah botol merk milkku, satu lembar celana jeans pendek warna biru, satu unit sepeda Motor merk Honda Tanpa Nopol, serta uang tunai senilai Rp. 60.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kanan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan. “Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) .

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *