Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhan : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Bentuk Komitmen Dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba

Berita Daerah165 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Pernyataan ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor ( Polres ) Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , AKBP Bobby Kusumawardhana saat menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus jajaran Sat Resnarkoba, di Lobby Bhara Daksa Mapolres Lubuk Linggau, Jl. Yos Sudarso Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Senen(25/11/2024).

“ Ini membuktikan kami sangat peduli , sangat intens dalam setiap kegiatan pengungkapan peredaran narkoba dalam wilayah hukum Polres Lubuk Linggau”. Ujar Kapolres. Kapolres berharap agar Kota Lubuk Linggau jadi Kota yang bersih, tertib , aman , damai dan jauh kegiatan kriminalitas, apalagi peredaran narkotika.

Kegiatan pemusnahan narkoba ini sengaja mengundang berbagai pihak, Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kejari , Kodim 0406/Lubuk Linggau, BNN, Pratisi hukum, termasuk awak media agar dapat diketahui oleh masyarakat umum nantinya.

“ Dilaksanakannya pemusnahan narkoba ini mengaju pada SOP , dimana barang bukti yang ada ditangan penyidik tidak boleh lama-lama, harus segera dimusnahkan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan “, ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, Iptu Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan, barang bukti dimusnahkan sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-2671/L.6.11/Enz.1/11/2024 Kejari Lubuk Linggau tersebut meliputi narkona jenis sabu-sabu seberat 197,06 gram dengan rincian dimusnahkan 186,50 gram, untuk pembuktian perkara persidangan di Pengadilan 5 gram dan keperluan pemeriksaan di Labfor Polda Sumsel 0,56 gram. Lebih lanjut dijelaskan, narkoba jenis sabu-sabu 1992, 39 gram, dimusnahkan 1972 gram, pembuktian perkara persidangan 20 gram dan Labfor Polda Sumsel sebanyak 0,59 gram.

Lainnya narkoba yang dimusnahkan lanjut mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas ini yakni narkoba jenis ekstasi 3500 butir tablet berwarna pink berbentuk Instagram berat bersih 1233,59 gram , dimusnahkan 3494 butir ( 1231,089 ) gram, pembuktian perkara di persidangan 5 butir (1,785 ) gram dan Labfor Polda Sumsel 2 butir (0,716) gram . Kemudian 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok jenis ekstasi seberat 349,86 gram, dimusnahkan 989 butir seberat 347,397 gram. Sementara itu Pj Wali Kota Lubuk Linggau diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi menyampaikan apresiasi kepada Polres Lubuk Linggau, khususnya Sat Resnarkoba. Narkoba yang dapat merusak puluhan ribu bahkan ratusan ribu anak bangsa dimusnahkan dengan cara diblender ini, ditumpahkan ke dalam Septic tank, tempat pembuangan kotoran, tinja. (Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *