Kasus Curat Dalam Keluarga Berakhir Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

Berita Daerah54 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhir kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) menjerat Surya Yaldi Admaja bin Hefni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menghentikan penuntutan perkara.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tersangka dan korban, yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, sepakat berdamai, Rabu(13/08/2025).

Tersangka Surya Yaldi sebelumnya dijerat Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Lingkungan Keluarga.
Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno, SH, MH melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, SH, MH menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini memenuhi syarat RJ, salah satunya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Prinsip Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman. Dalam kasus ini, korban dan pelaku sepakat berdamai dan memaafkan,” ujar Armein.

Peristiwa terjadi pada 22 April 2025 di rumah korban di Komplek Perumdam, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat itu, Surya yang sedang terlilit utang melihat satu set oven kue di garasi rumah ibunya.

Tergoda untuk mendapatkan uang cepat, ia membawa oven beserta selang, regulator, dan raknya menggunakan mobil pikap yang ia hentikan di jalan.
Oven tersebut digadaikan kepada seorang kenalan sebesar Rp700 ribu.

Uang hasil gadai digunakan Surya untuk membayar utang Rp500 ribu, ongkos angkut Rp50 ribu, dan sisanya Rp150 ribu untuk kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp1,25 juta. Meski demikian, hati seorang ibu tak tega melihat anaknya menjalani proses hukum.

Diana Sari akhirnya mencabut laporan dan memaafkan Surya, membuka jalan bagi Kejari Lubuklinggau untuk menyelesaikan perkara ini lewat RJ. ”

Langkah ini menjadi contoh penerapan hukum yang humanis, di mana penyelesaian masalah lebih mengutamakan pemulihan hubungan keluarga ketimbang vonis penjara “, pungkasnya ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *