Kasus Dua Oknum Pelajar SMP di Lubuk Linggau Lakukan Penganiayaan Kepada Temannya, Berakhir Damai

Berita, Berita Daerah391 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau – Masih ingat kasus dua oknum sebuah SMP swasta di Kota Lubuk Linggau , ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) karena telah melakukan penganiayaan terhadap temannya hingga tidak sadarkan diri, akhirnya keluarga korban sepakat menempuh jalan damai, restorative justice (RJ).

Diberitakan sebelumnya, dua oknum pelajar tersebut yakni MP (14,11) pelajar kelas 2 , warga Jl. Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau dan DP(12,8) Pelajar Kelas 1 warga Jl. Sejahtera Dalam Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Sedangkan korbannya yakni A L (17) warga Jalan Garuda Dempo Kelurahanb Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. ” Penangkapan terhadap 2 (dua) orang anak laki² dalam perkara TP. Pengeroyokan atau kekerasan terhadap anak Sebagaimana di maksud dalam pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-169/VI/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 19 Juni 2024 “, ujar AKBP Indra Arya Yudha, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim,AKP Hendrawan, SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno dan Kanit PPA Aiptu Dibya, SH , Jumat (21/06/2024).

Dijelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, Feri(44) kasus tersebut terjadi, Rabu (19/06/2024) sekira jam 18.00 WIB saat itu korban A L diantar pulang kerumahnya oleh M. Pahri Rizqullah dan Deni Putra Pratama, kepada nenek korban bernama Nuraini, Deni menjelaskam bahwasanya korban A L dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah dalam keadaan lebam dikarenakan telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal.

Selanjutnya setelah Deni dan M. Pahri langsung pamit pulang. Sepulang M.Pahri dan Deni, korban D L ,sadarkan diri dan korban menceritakan kepada saksi, Nuraini, Tiara Purnama dan Amri Susanto bahwasanya yang telah memukul korban adalah temannya sendiri yang bernama M.Pahri dan Deni .

Selanjutnya saat itu juga korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan setelah itu melaporkan peritiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti. ” Ya kemarin MP sempat dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuk Linggau saat proses pemeriksaan. Sementara DP dikembalikan kepada orang tuanya namun tetap diwajibkan melapor selama proses penyidikan karena dia masih dibawah umur ” ujarnya kepada awak media, Jumat(28/06/2024).

Kemudian, Minggu (23/06/2024), pihaknya berupaya melakukan upaya penyelesaian perkara secara RJ. Tim penyidik juga telah menerima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari orang tua korban yang melapor. “Jadi kasus pengeroyokan tersebut telah dilakukan upaya penyelesaian perkara secara jalan damai , pihak korban juga telah menyetujuinya,” pungkasnya. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *