Kasus Dugaan Perundungan Siswi , Keluarga Korban Laporkan ke Polres Lubuk Linggau, Guna Ditindaklanjuti Jalur Hukum

Berita Daerah81 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan perundungan seorang siswi di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) yang sempat menghebohkan jagat media sosial kini berbuntut panjang , pasalnya keluarga korban melaporkan kepada Polres Lubuk Linggau, Senen(21/05/2025).

Laporan korban ini tercatat dalam laporan polisi : LP/B/247/VII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/ Polda Sumatera Selatan tanggal 21 Juli 2025. Dalam video yang viral, seorang siswi SMP Negeri 14 Lubuk Linggau berinisial CC (15) terekam melakukan kekerasan terhadap MZ (13), siswi SMP Negeri 5. Aksi ini disebut terjadi di halaman SD Negeri 29, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Lubuklinggau oleh pihak keluarga MZ yang didampingi kuasa hukumnya, Febri, pada Senin, 21 Juli 2025.

“Jadi hari ini kita melaporkan kejadian yang berlangsung hari Sabtu, tanggal 12 Juli. Keluarga baru mengetahui adanya tindak kekerasan setelah video perundungan itu viral di media sosial,” ujar Febri kepada wartawan usai pelaporan.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa pasca kejadian, korban MZ mengalami trauma berat dan tidak berani menceritakan apa yang terjadi kepada keluarganya. Bahkan, diduga kuat MZ menerima ancaman serius dari pelaku agar tidak membuka mulut. “Korban diancam akan dibunuh jika mengadu ke orang tua,” tegasnya.

Kondisi psikologis MZ pun berubah drastis. Ia mulai menolak bersekolah di SMPN 5 dan menyampaikan keinginannya untuk pindah ke pondok pesantren. Hal ini menjadi titik awal kecurigaan keluarga yang kemudian mencari tahu lebih lanjut dan menemukan fakta mengejutkan melalui video yang beredar luas di media sosial.

“Kejanggalan sikap korban membuat keluarga merasa ada yang tidak beres. Setelah dicari tahu, ternyata korban telah menjadi korban kekerasan,” jelas Febri. Kejadian ini tambah Febri, membuat pihak keluarga geram dan memohon keadilan. Sehingga pihaknya membuat laporan polisi. Namun langkah ini menurutnya tidak serta merta langsung mempidanakan terlapor. Namun ada tanggung jawab dari pada orang tua terlapor.

Lebih lanjut, kasus ini memang sudah di fasilitasi oleh pihak sekolah. Dan berlangsung di sekolah. “Memang ada dipanggil oleh pihak sekolah. Dikira Ibunya tadi mungkin ada permohonan maaf dari keluarga anak pelaku ke rumah. Lalu dari hari Sabtu kejadian sampai saat ini tidak ada, selesai di sekolah, sekolah ya silahkan kalau itu permohonan maaf kalau di sekolah,” ujarnya. “Cuma kalau proses hukum tetap berjalan walaupun anak ini masih dibawah umur. Akan tetapi kita sangat menyayangkan ini, kok sekolah tidak langsung melanjutkan ini ke keluarga dan damainya bukan di rumah keluarga korban. Kok di sekolah saya lihat di medsos damai. Permohonan maaf kami terima. Baiknya kan di rumah,” terangnya.

Diketahui menurut Febri, berdasarkan keterangan MZ kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Berawal saat itu MZ mengirim pesan kepada terlapor untuk bertemu di SDN 29 Lubuklinggau untuk meminta maaf dikarenakan terjadi kesalahpahaman.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban meminta maaf secara langsung kepada terlapor. Namun teman-teman terlapor diduga memprovokasi agar terlapor memukuli korban. Mendengar hal tersebut terlapor tiba-tiba menarik rambut serta memukuli korban hingga terjatuh. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *