Kasus Pembunuhan Biduan, Vonis Hakim 15 Tahun, Tak Mencerminkan Rasa Keadilan, Kejari Lubuk Linggau Nyatakan Banding

Berita Daerah58 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU –
Masih ingat kasus terbunuhnya, Rika Sartika (33) di kontrakannya beralamat di Jalan Teladan Rt.01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ( Sumsel ) pada Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 08.30 Wib, dengan terdakwa Suhendra Alias Tatang (26).

Kemarin, Senen(20/10/2025), Majelis Pengadilan Negeri Lubuk Linggau diketuai Hakim Guntur Kurniawan, SH dengan anggota Deddy Firdiansyah, SH dan Marselinus Ambarita,SH serta panitera pengganti (PP) Reka SH menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Suhendra tersebut .

Namun atas vonis majelis hakim 15 tahun itu, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), langsung langsung menyatakan banding. ” Atas vonis tersebut menyatakan banding, karena tidak mencerminkan rasa keadilan ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani kepada sejumlah awak media, Selasa(21/10/2025).

Dijelaskan Kasi Intelijen, pada
pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, M Hasbi, SH menjatuhkan tuntutan dengan Pidana mati. Seperti diberitakan media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, sebelumnya pada Selasa 08 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Teladan Rt.01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Bermula pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib sepulang dari bekerja terdakwa langsung mendatangi rumah korban yang berada di jalan teladan Rt.01 kelurahan Bandung Kiri kecamatan Lubuk Linggau Barat I untuk menginap dirumah kontrakan korban.

Setiba di rumah korban, lalu korban langsung bertanya kepada terdakwa “lah kau cerai lom bini kau” terdakwa menjawab “aku dak baka ceraike bini aku” saat itu terdakwa hanya cekcok mulut dengan korban, setelah itu terdakwa tidur di ruang tamu sedangkan korban tidur didalam kamar. ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *