Kasus Tanah di Bali Makin Panas! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penyerobotan oleh Perusahaan Swasta!!!

Berita Daerah18 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Rabu.5/11/2025 – Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah Hukum setelah Surat Keputusan Kanwil BPN Bali Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7395 seluas 17.700 m² atas nama kliennya di Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Dalam keterangan Pers di Denpasar,
Rabu (5/11/2025) Veronika menyatakan pihaknya mengajukan hak jawab dan banding administratif karena menilai keputusan pembatalan itu cacat hukum dan merugikan kliennya secara materiil dan prosedural.

“Surat Keputusan pembatalan ini dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada klien kami untuk didengar. Itu melanggar asas audi et alteram partem dan prinsip keadilan prosedural,” tegas Veronika.

Selain soal proses, Veronika juga memaparkan fakta lapangan yang menurutnya mendukung klaim klien lahan seluas 1,7 hektar yang semula berfungsi sebagai kebun produktif, kini telah dikuasai secara fisik oleh Sylvia Ekawati dan PT. Sungai Mas Indonesia (PT SMI), yang mengubahnya menjadi tambak ikan/udang. Menurut kuasa hukum, pembatalan SHM justru memfasilitasi penguasaan pihak ketiga tersebut.

“Yang semestinya dilakukan BPN adalah menindaklanjuti dugaan penyerobotan secara faktual dan menginvestigasi di lapangan, bukan membatalkan sertifikat pemilik sah,” kata Veronika.
Kuasa hukum juga menyorot penanganan pidana atas dugaan penyerobotan. Menurut Veronika, laporan polisi yang diajukan kliennya dihentikan oleh aparat kepolisian setempat, sehingga upaya perlindungan Hukum pidana bagi kliennya terhenti. “Tanah dirampas, SHM dibatalkan, laporan polisi dihentikan, ini bentuk ketidakadilan berlapis,” ujarnya.

Tuntutan Hukum dan Langkah Lanjutan
Veronika merinci tuntutan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, melalui surat No:06/LG/X/ Keberatan-BPNJbr/2025, pada 9 Oktober 2025 antara lain, Mencabut dan membatalkan Surat Keputusan pembatalan SHM No. 7395.
Mengembalikan status hukum SHM kepada Ni Wayan Dontri.

Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembatalan,
Memerintahkan pengembalian penguasaan fisik lahan dari PT. SMI dan Silviana Ekawati kepada pemilik sah, serta memfasilitasi eksekusi pengembalian.

Veronika menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah administratif dan akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika diperlukan untuk menegakkan hak konstitusional kliennya.

“Harapan kami sederhana BPN RI tegak di atas keadilan. Keputusan harus melindungi rakyat kecil, bukan memberi legitimasi pada perampasan,” kata Veronika menutup pernyataannya.

Status Perkara

Sebelumnya, Veronika & Partner mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI serta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025). Pihak Pimpinan Komisi III berjanji akan segera memanggil para pihak dari BPN Bali, Polres Jembrana, Polda Bali dan Pihak Perusahaan Swasta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah dan penghilangan hak kepemilikan warga di Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus ini kini berada pada tahap upaya banding administratif oleh pihak pemilik sertifikat dan pengumpulan bukti untuk kemungkinan gugatan ke PTUN. Upaya konfirmasi kepada pihak Kanwil BPN Bali dan PT Sungai Mas Indonesia belum diperoleh pada saat pemberitaan.
Penutup. ( Rls // Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *