Kaukus Muda Anti Korupsi Mendesak Penegak Hukum Terhadap Aktivitas Penampungan Gudang Timah Ilegal Diduga Milik Tn (Aw) Terus Beroperasi

Berita Daerah40 Dilihat

DetikSR.id Bangka Tengah Kaukus Muda Anti Korupsi Mendesak Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Ilegal di Kabupaten Bangka Tengah. Dalam pantauan terbaru tim awak media, terungkap bahwa dugaan tempat penampungan gudang dan penggorengan timah ilegal milik TN (AW) masih beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Lokasi yang terletak di Jalan Baangdes, Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan utama karena aktivitasnya yang diduga melanggar hukum dan merugikan lingkungan.Bangka Tengah,Senin (2/6/2025).

Ahmad Ridwan, Ketua DPD KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi), menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini. “Kami menemukan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam keberlangsungan lingkungan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang berusaha menjalankan usaha secara legal. Ini adalah pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, aktivitas penggorengan timah ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. KAMAKSI mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal dan Ayat yang relevan, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Masyarakat berhak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan aman,” tambah Ahmad.

KAMAKSI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan publik. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas lingkungan kita. Kami berharap masyarakat tidak takut untuk bersuara dan melaporkan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, KAMAKSI berencana untuk mengadakan pertemuan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membahas langkah-langkah konkret dalam penanganan kasus ini. “Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan dan mencegah praktik korupsi,” tutup Ahmad Ridwan.

AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *