201 Views
DetikSR.id Bekasi – Akhmad Marjuki Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi 4 Sebar luas kan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pondok Pesantren dan kali ini di Desa Pantai Mekar Muara Gembong Bekasi.
Pada Sosialisasi Peraturan Daerah ini turut di hadiri Kepala Desa Pantai Mekar, Tokoh Masyarakat, RT, simpatisan Partai Golkar, Para Pengurus Kecamatan Partai Golkar dan Warga setempat pada Jumat (6/12) Sore.
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Pondok Pesantren ini gencar di sebar luas kan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Pengelolaan Pondok Pesantren kini memiliki kekuatan hukum.
“Penyelenggaraan pendidikan di Pondok Pesantren untuk pengelolaan nya kini sudah diatur melalui Perda No 1 Tahun 2021”, kata Marjuki.
Keamanan dan kenyamanan dunia pendidikan di Pondok Pesantren untuk para Santri sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah.
“Memang tidak dapat di pungkiri sejumlah kasus mencuat terkait para Santriwan maupun Santriwati di Pondok Pesantren, namun hal itu langsung ditangani oleh pihak keamanan”, jelas Marjuki yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
“Jadi kini dapat disampai kan kepada para orang tua untuk jangan ragu membawa putra/putri nya belajar di Pondok Pesantren”, tutup Marjuki.
Selain itu Kepala Desa Pantai Mekar sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren ini yang dilaksanakan di Desa nya.
“Saya sangat mengapresiasi dan merupakan suatu kebanggaan kegiatan sosper ini dilaksanakan di Desa Pantai Mekar apalagi terkait Dunia pendidikan pada Pondok Pesantren”, ungkap Dahlan selaku Kepala Desa Pantai Mekar.
Dahlan juga menambahkan bahwa di wilayah desa nya memiliki 1 Pondok Pesantren. ” Desa Pantai Mekar sudah ada Pondok Pesantren tapi memang pengelolaan nya belum maksimal sehingga saat ini tidak aktif “, tutup Dahlan.
Hadir nya Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 ini selain mendapatkan kepastian hukum bagi dunia pendidikan pada Pondok Pesantren diharapkan juga mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan untuk para Santri.