DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), teranyar berhasil menggagalkan peredaran 312 butir narkotika golongan I jenis ekstasi seberat 131,12 gram .
Ratusan barang haram dapat merusak mental anak bangsa ini, didapatkan dari dua remaja saat berada ditempat kejadian perkara (TKP) Jl.Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Selasa (10/09/2024) sekira pukul 14.15 WIB.
Adapun tersangkanya yakni Noufal Agung Nugraha (17) warga Jalan Dayang Torek Dalam RT.06 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamat Lubuk Linggau Barat I dan M. Rizki (17) warga Dusun III Desa Mekar Sari Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
“ Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 46 / IX / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 10 September 2024 “ Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Nopera Enam Jaya Putra diliris KasubsiPIDM Sihumas, Aipda Wira Arizona, Rabu(11/09/2024).
Rinci dijelaskan Mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas ini , dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir tablet warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 40.74 Gram dan 212 butir tablet warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 90,38 gram, total 312 butir atau 131,12 gram.
Lainnya barang bukti ikut diamankan 1 (satu) potong celana pendek warna biru Merk whobie, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru dengan no simcard 082282473592 dan no IMEI : 865932043780301 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha NMAX warna hitam dengan nopol : B 4329 BWN, Nosin : E2 4467 D9 dan Noka : MH3SG3190KK793264 . “ Tersangka status sebagai Kurir / Pengedar ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya. (Rif).