DetikSR.Id MURATARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melalui Bidang Inteligen menggelar Penyuluhan Hukum dengan tema “Sosialisasi Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Dana Desa” di Aula Kantor Kecamatan Karang Jaya ,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kamis(15/05/2025).
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini, dikomandoi oleh Kasi Inteligen Kejari Lubuk Linggau ,Armein Ramdhani SH MH ,Kasubsi 1, Alan Pratomo, SH . Kasubsi 2, Sefta Pratama bersama staf inteligen lainnya dan dihadiri Camat Karang Jaya , Hendri Kusuma FJ SE MM serta staf lainnya dan diikuti oleh 14 Kepala Desa bersama Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Karang Jaya.
Dalam Sambutanya, Kajari Lubuk Linggau, Anita Asterida SH.MM.MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH.MH menyampaikan pentingnya peran aparat desa dalam menjaga amanah masyarakat. “Pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai petunjuk teknis dan transparansi dapat menggiring kepala desa berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, kami berharap seluruh kepala desa memahami aturan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran”, katanya.
Kasi Inteligen menambahkan bahwa Sosialisasi ini memberikan pemaparan mendalam mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam pengelolaan Dana Desa, seperti penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, hingga pengabaian transparansi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Kepala Desa dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memanfaatkan Dana Desa. Langkah ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan desa”, tambahnya.
Sementara Itu, Camat Karang Jaya ,Hendri Kesuma FJ mengungkapkan, adanya kegiatan ini merupakan kegiatan Positif untuk meningkatkan wawasan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Dalam kegiatan positif ini dapat menambah wawasan para Kades, Sekdes serta Kaur Keuangan Desa untuk mengelola Dana Desa sesuai aturan yang ada”. ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Kejari Lubuk Linggau memberikan Plakat ke Camat Karang Jaya. (Rif’at Achmad).