DetikSR.id Jakarta Kamis 7/8/2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pinjaman dari salah satu bank usaha milik negara (BUMN) kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL. Uang yang disita terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan diamankan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kamis (7/8/25), di Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, kepada awak media, menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya awal pengembalian kerugian keuangan Negara dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp1,3 triliun.
“Penyelamatan keuangan Negara menjadi bagian penting dalam proses penanganan tindak pidana korupsi, tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan,” tegas Vanny.
Menurut Vanny, penyitaan tersebut akan diperkuat dengan langkah pemblokiran sejumlah aset lain yang saat ini tengah diproses untuk dilelang. Estimasi hasil dari lelang aset tersebut diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp400 miliar.
Jika seluruh proses ini berjalan sesuai rencana, total potensi penyelamatan keuangan Negara bisa mendekati angka Rp.1 triliun atau lebih dari 75 persen dari total kerugian yang ditimbulkan.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut. Tim penyidik disebutkan masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak, guna memastikan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Langkah-langkah Hukum lanjutan akan segera dilakukan seiring pendalaman alat bukti yang saat ini masih berjalan,” pungkas Vanny.
Penutup. (*/ Rls/pnd )