Kejujuran Adalah Bagian dari Ibadah, Banyak ASN Jakut Langgar Instruksi Gubernur 2025

Berita15 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, 6 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, pelaksanaan aturan ini belum sepenuhnya berjalan efektif, terutama di wilayah Jakarta Utara.

Instruksi tersebut mewajibkan para pegawai menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun saat pulang kerja. Pengecualian hanya diberikan kepada ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau yang memiliki tugas dinas dengan mobilitas khusus.

Namun kenyataannya, banyak ASN di wilayah Jakarta Utara yang masih memilih menggunakan kendaraan pribadi. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan pribadi milik ASN terparkir di sekitar kantor Wali Kota Jakarta Utara, termasuk di kawasan Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU). Bahkan, beberapa ASN diketahui menyuruh bawahannya atau sopir untuk memarkir kendaraan agar tetap bisa terlihat mengikuti aturan.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok, Rafles, menyayangkan adanya pelanggaran oleh oknum ASN. Saat ditemui di Halte TransJakarta Tanjung Priok, Rafles menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Ya, setiap hari Rabu ASN diwajibkan naik kendaraan umum, terkecuali bagi yang sakit atau sedang hamil,” ujar Rafles.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Bagi saya, kejujuran itu merupakan bagian dari ibadah. Ngapain juga saya harus berbohong terhadap aturan yang sudah ditetapkan pimpinan. Kalau sudah sekali berbohong, pasti akan dicap buruk. Makanya, setiap Rabu saya tetap naik busway,” ucap Rafles yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelanggaran terhadap instruksi ini menjadi perhatian serius, mengingat tujuan utama kebijakan adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, dan memberi contoh kepada masyarakat luas tentang pentingnya menggunakan transportasi umum.

Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap implementasi Instruksi Gubernur tersebut, agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN. (Ervinna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *