DetikSR.id Jakarta, Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang melanda gedung perusahaan tersebut dan menewaskan 22 orang pekerja. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, 12 Desember 2015.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis ilmiah dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Kronologi Kebakaran
Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi kunci yang berada di dalam ruang penyimpanan baterai saat percikan api pertama kali muncul. Dari rangkaian keterangan saksi dan hasil olah TKP, diketahui kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan.
Api pertama kali muncul dari lantai 1, tepatnya di ruang Inventory atau Gudang Mapping, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Saksi di lokasi kejadian menerangkan bahwa dua baterai dalam kondisi rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan api dari bagian konektor. Percikan tersebut kemudian menyambar baterai lainnya dan memicu reaksi berantai (thermal runaway), sehingga api membesar hanya dalam hitungan detik dan sulit dikendalikan.
Temuan Tim Labfor Polri
Hasil analisis Tim Labfor Polri mengungkapkan bahwa sistem penyimpanan baterai di perusahaan tersebut dilakukan dengan cara yang sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keselamatan. Ruang penyimpanan baterai hanya berukuran sekitar 2×2 meter, tanpa ventilasi memadai dan tanpa perlindungan tahan api. Di dalam ruangan tersebut, baterai rusak ditumpuk hingga tiga susun, bercampur dengan baterai bekas maupun baterai yang masih dalam kondisi baik.
Lebih lanjut, penyidik juga tidak menemukan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan dan penyimpanan bahan mudah terbakar. Bahkan, sebuah genset diketahui berada di area yang sama, sehingga semakin meningkatkan potensi panas dan risiko terjadinya kebakaran. Kombinasi kondisi berbahaya inilah yang menyebabkan satu percikan kecil berkembang menjadi kebakaran besar yang dengan cepat menjalar ke lantai-lantai atas gedung.
Minimnya Sistem Keselamatan Gedung
Penyidik turut menyoroti kondisi keselamatan gedung yang dinilai nyaris tidak memenuhi standar. Dalam pemeriksaan, tidak ditemukan pintu darurat, sensor asap, maupun sistem proteksi kebakaran yang seharusnya menjadi fasilitas wajib pada bangunan bertingkat. Selain itu, jalur evakuasi juga tidak tersedia atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ironisnya, gedung tersebut diketahui memiliki izin IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bangunan perkantoran enam lantai, namun dalam praktiknya digunakan hingga tujuh lantai, sekaligus difungsikan sebagai lokasi penyimpanan atau gudang bahan berbahaya. Kondisi ini memperparah situasi saat kebakaran terjadi, karena asap tebal dengan cepat naik ke lantai atas dan menjebak para pekerja yang tidak memiliki akses evakuasi yang aman.
Tanggung Jawab Direktur Utama
Kapolres menegaskan bahwa seluruh kelalaian tersebut berada dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Michael dinilai telah melakukan kelalaian berat (culpa lata), karena:
Tidak pernah menyusun dan menerapkan SOP penyimpanan bahan berbahaya
Tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tidak menyediakan ruang penyimpanan sesuai standar keselamatan
Tidak memasang pintu darurat dan sistem proteksi kebakaran
Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik
Mengakui bahwa seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya langsung
“Dari rangkaian temuan tersebut, terlihat jelas adanya kelalaian sistemik yang memiliki hubungan kausal langsung dengan terjadinya kebakaran dan meninggalnya 22 orang pekerja,” tegas Kapolres.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran
2. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia
3. Pasal 187 KUHP sebagai pasal alternatif, apabila pembiaran terhadap kondisi berbahaya tersebut dinilai sebagai bentuk kesengajaan bersyarat (dolus eventualis)
Apabila seluruh unsur pasal terpenuhi, tersangka terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara jika Pasal 187 KUHP terbukti.
Penahanan dan Pengembangan Penyidikan
Kapolres menegaskan bahwa penyidik menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mendalam, mengingat besarnya jumlah korban serta dampak sosial yang ditimbulkan. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan mempertimbangkan ancaman hukuman yang tinggi, risiko melarikan diri, potensi menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mempengaruhi saksi-saksi yang sebagian besar merupakan karyawan perusahaan.
Ke depan, penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka peluang penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, apabila ditemukan unsur-unsur hukum yang mendukung.
Imbauan Kepolisian
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat turut mengimbau seluruh perusahaan, pengelola gedung, maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kesadaran keselamatan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan dan pengelola gedung untuk memastikan kesiapan alat pemadam kebakaran, ketersediaan jalur evakuasi, serta melakukan pelatihan prosedur kontinjensi apabila terjadi kebakaran atau bencana lainnya. Ini menjadi pelajaran penting dari peristiwa yang terjadi di Terra Drone,” ujar Kapolres.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan hak-hak keluarga korban mendapatkan perhatian dan pendampingan yang layak.
Ervinna






