DetikSR.id Jakarta | Sidang putusan sela kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di Perumahan Grisenda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/08/2025). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, Ivon, dan sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan menghadirkan saksi.
Keluarga Supardi (korban) menyambut baik keputusan tersebut, namun mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan. Haposan, anak korban mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan penahanan dengan alasan sakit, yang dianggap upaya menghambat mencari keadilan.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas putusan ini. Namun, kami kecewa karena terdakwa belum ditahan. Sudah 100 hari papah meninggalkan kami, dan kami meminta keadilan,” ujar Haposan kepada media.
Haposan juga telah bersurat kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk mempercepat penahanan terdakwa, serta meminta penegak keadilan untuk menjalankan proses hukum seadil-adilnya.
Supardi ditabrak saat jogging pagi di Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Saksi mata dan bukti CCTV menunjukkan insiden terjadi di depan kantor sekretariat RW 10.
Haposan menjelaskan, papahnya ditabrak dari belakang oleh mobil yang kendarai pelaku saat jogging. Pelaku kemudian melarikan diri tanpa mengakui perbuatannya.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit PIK dan dirawat di ICU selama tiga hari sebelum meninggal pada 11 Mei 2025. Selama perawatan, keluarga pelaku tidak menunjukkan empati atau meminta maaf.
“Papah tergeletak berdarah-darah dengan kepala pecah. Selama tiga hari di ICU, tidak ada satupun keluarga penabrak yang datang menanyakan kondisi papah, sampai akhirnya beliau meninggal,” ungkap Haposan.
Terdakwa sempat ditahan selama 13 hari sebelum mengajukan penangguhan penahanan. Setelah penangguhan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban.
(*/Red/ad)